Menuju konten utama

PPP Target Singkirkan Gerindra dari 3 Besar di Pemilu 2019

Ketua Umum PPP Romahurmuziy menargetkan partainya masuk dalam tiga besar peraih suara terbanyak di Pemilu 2019. 

PPP Target Singkirkan Gerindra dari 3 Besar di Pemilu 2019
PPP memenuhi syarat verifikasi pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada PPP sebagai syarat calon peserta pemilu 2019. tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasang target masuk dalam posisi tiga besar parpol peraih suara terbanyak dan menyingkirkan Gerindra dari jajaran tiga besar pada pemilu 2019 mendatang.

Target itu dicanangkan usai PPP memenuhi syarat verifikasi pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada PPP sebagai syarat calon peserta pemilu 2019.

"Sebuah pekerjaan rumah yang tidak mudah, tetapi kita punya pengalaman di (pemilu) 1999 dan 2004 lalu. Untuk menuju 3 besar tentu kita harus berada dan menggantikan posisi 3 besar hari ini, salah satunya yang menduduki 74 kursi (Gerindra punya 74 kursi di DPR)," kata Ketua Umum PPP Romahurmuziy di kantornya, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Pada pemilu legislatif terakhir, PPP mendapat suara dari 8.157.488 orang (6,53 persen). Partai itu meraih 39 kursi perwakilan di DPR RI, hanya unggul dari Hanura yang mendapat 16 kursi.

Romi berkata, tak ada lagi konflik yang kini membayangi internal PPP. Ketiadaan masalah itu menjadi faktor penguat keyakinan PPP bisa meraih suara banyak di pemilu mendatang.

Ia juga berkata, berhasilnya PPP memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu di tingkat DPP menjadi bukti kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap partai berlambang kakbah tersebut.

"Ini pengakuan dari masyarakat terhadap PPP yang dinamikanya kemarin luar biasa. Hari ini kita sudah siap menghadapi pemilu 2019," katanya.

Berkas pendaftaran tingkat DPP PPP sebagai calon peserta Pemilu 2019 dinyatakan lengkap setelah penyelenggara menilai tiga aspek yang dibutuhkan. Ketiga hal itu adalah kepengurusan, keabsahan kantor DPP, dan jumlah keterwakilan perempuan pada susunan pengurus DPP.

KPU sudah memulai verifikasi terhadap parpol peserta pemilu 2014 sejak Minggu (28/1/2018). Pemeriksaan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU mengatur verifikasi lapangan hanya dilakukan kepada parpol yang belum pernah menjalani proses pemeriksaan. Sebelum verifikasi parpol lama dilakukan, KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap empat partai yakni Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo