tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali selama dua minggu, yaitu mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Pemerintah pun menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter) untuk menampung masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah supaya mendapat penanganan yang lebih memadai dan tidak menulari anggota keluarga lainnya, kata Airlangga dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara virtual di Jakarta, Senin malam (9/8/2021).
"Pemerintah menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat, dengan memanfaatkan Gedung, Wisma Atlet, Asrama Haji, Balai Diklat, Sekolah dan Rusun yang ada di daerah. Selain itu, juga menggunakan Kapal PELNI, bekerja sama dengan Kemenhub, Kemenkes, BNPB dan Pemda, dan pada tahap awal akan ditempatkan di Medan, Bitung, Sorong, dan Bandar Lampung,” kata Airlangga.
Cakupan penerapan PPKM pada Kabupaten/Kota di luar Jawa - Bali adalah: PPKM Level 4 diterapkan di 45 Kab/Kota; PPKM Level 3 diterapkan pada 302 Kab/Kota; dan PPKM Level 2 diterapkan di 39 Kab/Kota.
Menurut Airlangga, penetapan Kab/Kota yang masuk ke PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level asesmen situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.
Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, maka dilakukan perubahan pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, beberapa perubahan pengaturan, antara lain:
- Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan tatap muka, max 50% kapasitas, dengan prokes ketat.
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya, beroperasi 100% prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, makasimal 50% kapasitas, dengan prokes ketat.
- Mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka s.d. pukul 20.00, maksimal 50% kapasitas, wajib masker.
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, makasimal 50% kapasitas atau 50 orang, dengan prokes ketat.
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya, dapat beroperasi 100% prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, max 25% kapasitas atau 30 orang, dengan prokes ketat.
Editor: Agung DH