tirto.id - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari, mulai 15 Februari 2022.
“Terkait dengan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, yaitu periode pelaksanaan selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 15 sampai 28 Februari 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan daring, Senin (14/2/2022).
Airlangga mengaku ada perubahan kriteria asesmen. Pemerintah akan menggunakan kriteria perhitungan transmisi komunitas, yakni jumlah kasus konfirmasi positif, jumlah kasus kematian, kasus rawat inap dan kapasitas respons.
Mereka juga memasukkan penilaian 3T (Testing, Tracing dan Treatment) ditambah dosis vaksinasi kedua minimal 45 persen, dosis vaksinasi lansia 60 persen. Pemerintah akhirnya memutuskan ada perubahan level signifikan di luar Jawa Bali yang mencapai 386 kabupaten kota.
“Level kabupaten-kota itu akan dinaikkan 1 level PPKM-nya," kata Airlangga.
Airlangga melaporkan, jumlah daerah level 3 meningkat signifikan setelah penerapan penilaian assesmen terbaru. Angka level 1 menjadi 63 kabupaten kota, level 2 menjadi 205 kota, dan level 3 menjadi 118 kabupaten kota. Sebelumnya, PPKM level 1 ada 164 kabupaten kota, level 2 sebanyak 208 kabupaten kota dan level 3 sebanyak 14 kota.
Airlangga juga menuturkan bahwa kasus luar Jawa-Bali masih rendah yakni 13,9 persen dari kasus nasional. Akan tetapi, pemerintah memprediksi kasus akan melonjak karena kasus luar Jawa-Bali biasanya mengalami lonjakan lebih lambat sehingga akan dimonitor dalam 1-2 minggu ke depan.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah melakukan peningkatan level PPKM demi mencegah melonjaknya kasus.
“Ini murni untuk mempersiapkan menghadapi kenaikan omicron dalam 2-3 minggu ke depan," kata Airlangga.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz