tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Po Sambodo Purnomo Yogo menyatakan 100 titik sekat di Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota masih berlaku dalam masa perpanjangan PPKM Level 4, periode 3-9 Agustus.
"100 titik penyekatan masih diberlakukan, masih kami jaga ketat," ujar Sambodo, Selasa (3/8/2021). Adapun 100 titik sekat terdiri dari 19 titik di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga Jakarta, dan 27 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Waktu penerapan penyekatan yakni pukul 06-10, pada jam tersebut masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal, serta pekerja sektor esensial dan kritikal boleh melintas. Selanjutnya, pukul 10-22, area itu hanya boleh dilintasi oleh tenaga kesehatan, anggota TNI dan Polri, serta kendaraan darurat seperti ambulans cum mobil pemadam kebakaran. Lantas pukul 22-06, polisi membuka titik sekat.
Bagi pekerja yang ingin melintas di titik sekat pun bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas. "Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor esensial maupun kritikal, serta (sektor) layanan darurat seperti orang sakit," kata Sambodo.
Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kesehatan Masyarakat (PPKM) Level 4 secara terbatas di sejumlah kabupaten/kota. Keputusan itu diambil lantaran kebijakan itu dinilai telah berhasil menekan jumlah kasus dan jumlah kematian akibat COVID-19.
"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ucap dia, Senin (2/8).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri