tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro) diterapkan pemerintah hingga tingkat RT/RW. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menilai, penerapan PPKM Mikro akan semakin tersasar dan lebih efektif.
PPKM Mikro diterapkan pada 9 hingga 22 Februari 2021 di 7 provinsi Jawa-Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM Mikro adalah kelanjutan PPKM jilid I dan II, yang berdasarkan analisis Satgas Penanganan COVID-19, terbukti mengurangi penularan COVID-19 dalam 4 pekan terakhi.
"Kita sudah analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 kabupaten/kota di Jawa-Bali, di pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24%, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” kata Wiku dikutip laman covid19.go.id pada Kamis (10/2/2021).
"Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),” tambahnya.
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM, upaya pembatasan di tingkat makro belum sepenuhnya cukup untuk menekan penyebaran COVID-19. Oleh karenanya, pengendalian kali ini berfokus dalam skala mikro sehingga lebih tepat sasaran. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Dalam PPKM Mikro, zonasi pengendalian wilayah terkait COVID-19 diterapkan hingga ke tingkat RT. Akan ada 4 jenis zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah, dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan tiap-tiap zona tersebut.
Rincian pembagian zona dalam PPKM Mikro adalah sebagai berikut.
Zona hijau, artinya wilayah RT tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.
Zona kuning, artinya wilayah RT dengan 1 sampai 5 kasus terkonfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.
Zona oranye, artinya dalam wilayah tersebut terdapat kasus terkonfirmasi positif antara 6 sampai 10 kasus selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian ialah menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, isolasi mandiri dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial yang diatur dalam kebijakan PPKM Mikro.
Zona merah artinya wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek, tracing kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Selain itu, pengendalian wilayah RT dalam zona merah ini juga dapat ditambahkan dengan pelarangan kerumunan jika terdapat lebih dari 3 orang, membatasi mobilitas keluar rumah di atas jam 8 malam, juga meniadakan kegiatan sosial.
Terkait zonasi tingkat RT dalam PPKM Mikro ini, Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan indikator penentuan zona lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Zonasi yang demikian ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Selain itu, rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau bantuan dalam bentuk lain yang diperlukan sehingga orang tidak merasa disisihkan.
“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 dengan lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara,” tambah Safrizal dikutip laman covid19.go.id.
Editor: Agung DH