tirto.id - Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing dan Koja sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa benar ada dugaan penghilangan perolehan suara di TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja," ujar Kapolres Metro Jakarta Uatra, Kombes Budhi Herdi Susianto, ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2019).
Sebanyak 10 petugas PPK, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka termasuk Ketua PPK Cilincing, Idi Amin serta Ketua PPK Koja, Alim Sori.
Petugas PPK ini, kata dia, diduga lalai dalam bertugas, sehingga hilang atau berubah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Hal itu diatur pada Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Budhi.
Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, Benny Sabdo menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memeriksa saksi perkara.
"Sampai hari ini penyidik masih mengembangkan materi perkara ini untuk mengungkap intellectual dader [otak kasus]. Pemeriksaan para saksi masih berlanjut," tutur Benny. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Perkara bermula dari laporan Caleg DPRD DKI nomor urut 1 Partai Demokrat, H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra, M. Iqbal Maulana ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Surat tanda bukti laporan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor PB/05/K/V/2019/PMJ/RESJU.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali