Menuju konten utama

PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Perpindahan Tugas & Jadwal Pendaftaran

PPDB SMP jalur Perpindahan Tugas Orang Tua di Kota Surabaya akan diseleksi berdasar jarak sekolah dengan alamat domisili.

PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Perpindahan Tugas & Jadwal Pendaftaran
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur Perpindahan Tugas Orang Tua di Kota Surabaya dibuka pendaftarannya 14 juni 2022. Jalur PPDB ini diselenggarakan secara online melalui situs PPDB Kota Surabaya di laman https://smp.ppdbsurabaya.net.

Calon peserta didik baru (CPDB) akan diseleksi berdasarkan jarak sekolah dengan alamat domisili yang baru. PPDB SMP Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua memiliki sejumlah agenda seleksi yang disusun sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 14-15 Juni 2022
  • Verifikasi: 14-15 Juni 2022
  • Pengumuman: 16 Juni 2022 (mulai pukul 10.00 - 23.59 WIB)
  • Daftar ulang: 16 Juni 2022 (mulai pukul 01.00 WIB) - 17 Juni 2022 (sampai pukul 23.59 WIB)

Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur ini paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Jika nantinya kuota tersebut tidak memenuhi ketentuan, sisa kuota yang tersedia akan dialokasikan untuk anak guru yang masih aktif mengajar dan mempunyai Kartu Keluarga (KK) Kota Surabaya. Seleksi untuk anak guru dilakukan berdasarkan prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) dengan sistem perankingan.

Jika dalam seleksi PPDB SMP jalur Perpindahan Tugas Orang Tua ternyata berhasil lolos, maka CPDB diharuskan melakukan daftar ulang secara online. Link daftar ulang dirilis sesuai jadwal PPDB dan dapat diakses lewat tautan ini. CPDB yang lolos tapi tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Cara Mendaftar PPDB Surabaya 2022

Panduan mendaftar untuk PPDB SMP jalur Perpindahan Tugas Orang Tua di Kota Surabaya telah ditentukan seperti berikut:

1. Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan secara online;

2. CPBD pada jalur ini dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh CPDB pada sistem online;

3. Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua jenjang SMPN dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:

  • Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis;
  • KK yang mencantumkan CPDB;
  • Surat tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen; dan
  • Ijazah lulus SD atau sederajat.

4. CPDB SMPN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua hanya bisa memilih 1 sekolah sesuai Zonasi yang ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal;

5. Seleksi CPDB SMPN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal. Jika terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal dengan CPBD lain, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar lebih awal.

Baca juga artikel terkait PPDB SURABAYA 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora