Menuju konten utama

Link Pengumuman PPDB Batam 2022 Jenjang SD di ppdbbatam.id

Cek link pengumuman hasil PPDB SD Batam yang diumumkan 14 Juni 2022 di portal https://ppdbbatam.id/.

Link Pengumuman PPDB Batam 2022 Jenjang SD di ppdbbatam.id
Ilustrasi Pendaftaran Online PPDB. foto/IStockphoto

tirto.id - Pengumuman hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Batam jenjang sekolah dasar (SD) bakal disampaikan, Selasa 14 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.

Cara mengecek hasil PPDB Batam 2022 yaitu dengan mengakses portal https://ppdbbatam.id/ atau dengan mengunduh aplikasi Android PPDB Kota Batam di Google Play.

Siswa yang lolos PPDB SD Batam, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 16-18 Juni 2022. Dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, pemerintah Kota Batam membuka tiga jalur penerimaan untuk jenjang SD.

Pertama Jalur Zonasi yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Wali Kota Batam. Kedua, Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Ketiga, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.

Kuota PPDB SD Batam untuk Jalur Zonasi sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi sebesar 15 persen dan sisanya Jalur Perpindahan Orang Tua sebanyak 5 persen.

Syarat PPDB 2022 SD Batam

Berdasarkan Juknis PPDB 2022, syarat usia peserta yaitu 7 tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pengecualian umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.

Syarat administrasi PPDB SD Batam yaitu:

Jalur Zonasi:

1. Akte kelahiran;

2. KTP orang tua;

3. KK atau surat keterangan RT/RW.

Jalur Afirmasi:

1. Akte kelahiran;

2. KTP orang tua;

3. KK atau surat keterangan RT/RW;

4. PKH atau KIP.

Jalur Perpindahan:

1. Akte kelahiran;

2. KTP orang tua;

3. KK atau surat keterangan RT/RW;

4. Surat perpindahan orang tua.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya