Menuju konten utama

PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi: Jadwal hingga Cara Daftar

Info lengkap PPDB SD Surabaya 2022 jalur zonasi Kota Surabaya, jadwal pendaftaran hingga tata cara daftar.

PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi: Jadwal hingga Cara Daftar
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi SD di Kota Surabaya telah dibuka pada Selasa, 07 Juni 2022 hingga Kamis, 09 Juni 2022.

Dilansir dari Portal PPDB Kota Surabaya 2022 di sd.ppdbsurabaya.net, PPDB jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi yang ditetapkan lewat Keputusan Kepala Dinas dengan alamat tepat tinggal CPDB dan dibuktikan melalui dokumen kependudukan CPDB.

Jadwal Pendaftaran

Berikut ini Jadwal PPDB SD Jalur Zonasi Kota Surabaya 2022.

Zonasi

  • Pendaftaran: 7 Juni 2022 (pukul 00.00 WIB) sampai dengan 9 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)
  • Verifikasi: 7 Juni 2022 (pukul 00.00 WIB) sampai dengan 9 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)
  • Pengumuman: 10 Juni 2022 (pukul 01.00 WIB) sampai dengan 10 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)
  • Daftar Ulang: 10 Juni 2022 (pukul 12.00 WIB) sampai dengan 11Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)
  • Pemenuhan Kuota: 12 Juni 2022 (pukul 01.00 WIB) sampai dengan 12 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)
  • Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 12 Juni 2022 (pukul 01.00 WIB) sampai dengan 12 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)

Zonasi Kecamatan

  • Pendaftaran: 13 Juni 2022 (pukul 00.00 WIB) sampai dengan 13 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)
  • Pengumuman: 14 Juni 2022 (pukul 00.00 WIB) sampai dengan 14 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)
  • Daftar Ulang: 14 Juni 2022 (pukul 01.00 WIB) sampai dengan 14 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)

Zonasi Kota Surabaya

  • Pendaftaran: 15 Juni 2022 (pukul 00.00 WIB) sampai dengan 15 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)
  • Pengumuman: 16 Juni 2022 (pukul 00.00 WIB) sampai dengan 16 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)
  • Daftar Ulang: 16 Juni 2022 (pukul 01.00 WIB) sampai dengan 16 Juni 2022 (pukul 23.59 WIB)

Link Pendaftaran

Untuk memudahkan proses Pendaftaran, berikut ini tautan Pendaftaran PPDB SD Jalur Zonasi Kota Surabaya 2022.

LINK PENDAFTARAN PPDB SD SURABAYA 2022 JALUR ZONASI

Tata Cara Pendaftaran PPDB SD Kota Surabaya

1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.

  • Masuk ke laman sd.ppdbsurabaya.net
  • Pada menu utama, klik "Pendaftaran"
  • di bagian atas
  • Pilih pada "Zonasi" yang masih tersedia
  • Masukkan NIK, tanggal lahir, dan alamat CPDB (jika pilihan kecamatan/kelurahan tidak muncul, mohon coba kembali dalam 5 menit)
  • Klik "Masuk"
  • Selesaikan isian data diri dan persyatan PPDB.
2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan)
  • Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam)
  • Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).
3. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem penerimaan peserta didik.

4. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan kuota masih belum terpenuhi di Sekolah dan Calon Peserta Didik Baru di tingkat kelurahan habis maka akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.

5. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

6. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di Sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Daerah.

7. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat Daerah sebagaimana pada ayat (6) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

8. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Baca juga artikel terkait PPDB SD SURABAYA 2022 atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Nur Hidayah Perwitasari