tirto.id - Penutupan Pra-pendaftaran PPDB Jakarta 2021 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta berlangsung pada 4 Juni 2021.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta dilakukan secara daring dengan tetap #darirumah. Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
Dengan begitu, warga tetap bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Pendaftaran diperuntukkan bagi para Calon Peserta Didik yang asal sekolahnya berada di luar Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar ke SMP, SMA, dan SMK dan berdomisili DKI Jakarta, berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi:
- Asal Sekolah di Luar Provinsi DKI Jakarta
- Lulusan Tahun 2019 dan Tahun 2020 serta tidak terdaftar di dapodik
- Asal Satuan Pendidikan Sekolah Asing
- Dapat melakukan prapendaftaran melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/ dimulai tanggal 24 Mei - 4 Juni 2021
Dokumen PPDB yang Harus Diunggah
Berikut ini rincian dokumen yang perlu diunggah oleh para CPDB yang akan mendaftar PPDB DKI Jakarta 2021:
Jenjang SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta
- Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
- Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi;
- Mengisi formulir secara daring;
- Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran;
- Login ke dalam sistem sidanira dengan mengakses https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login;
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli;
- Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah;
- Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
Syarat CPDB Jakarta 2021 Jenjang SMP, SMA & SMK
Sesuai Pergub No.32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021, CPDB untuk jenjang SMP, SMA dan SMK harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:
CPDB jenjang SMP:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMA:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMK:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
5. bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Editor: Agung DH