tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya selama 2020 telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri.
"Sepanjang 2020, PPATK menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam dan ke luar negeri," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan PPATK di 2020 juga menerima laporan sebanyak 2.738.598 transaksi keuangan tunai dan 6.829.678 transaksi transfer dana ke dalam dan ke luar negeri.
Menurut dia, lembaganya juga mencatat ada 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan atau jasa, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam dan ke luar daerah pabeanan Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dian Ediana meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kinerja lembaganya dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
RDP Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.