Menuju konten utama

PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait Kasus TPPO

PPATK menemukan transaksi mencurigakan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nilai Rp442 miliar sepanjang 2023.

PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait Kasus TPPO
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kedua kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan), Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (kiri) dan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI Irjen Pol Achmad Kartiko (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nilai Rp442 miliar. Transaksi tersebut sepanjang 2023.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, transaksi tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang dilakukan pihaknya sepanjang 2023. Laporan itu, lanjutnya sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

"Tahun 2023, PPATK telah menyampaikan empat hasil analisis terkait TPPO, dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," ucap Natsir Kongah kepada Tirto, Kamis, (8/6/2023).

Ia menjelaskan hasil dari laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka.

Selain itu, Natsir mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana terkait dugaan TPPO jaringan Kamboja.

“Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya, baik jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif, oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dana kepada berbagai penyedia jasa keuangan," kata Natsir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo ihwal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sigit menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat TPPO.

"Ini segera kami tindak lanjuti (perintah Presiden), mengambil langkah-langkah penegakan hukum dan pemetaan saat ini sedang kami laksanakan," ucap Sigit di akhir Mei 2023.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, kasus TPPO menjadi perhatian internasional. Oleh sebab itu dirinya memerintahkan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk bekerja sama dengan negara mitra (counterpart) Indonesia.

Sigit menugaskan Divisi Hubinter untuk mengusut seluruh kelompok sindikat yang ada dan bekerja sama dengan kelompok pelaku TPPO yang ada di Indonesia, sehingga pada saat penegakan hukum, pemberantasan hak warga negara yang menjadi korban dapat terlindungi.

"Data yang ada, 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri, 5 juta di antaranya berangkat dengan cara ilegal," kata Mantan Kabareskrim tersebut.

Ia menambahkan peran kepolisian yang di luar negeri, khususnya di daerah yang menjadi tujuan WNI yang bekerja di luar negeri dapat memberikan perlindungan pada saat terjadi masalah. Ia pun berharap ada langkah kerja sama dengan negara setempat atau hubungi kami yang di Indonesia.

Menurutnya, kerjasama dengan negara setempat, kementerian luar negeri dan seluruh pemangku kepentingan terkait bisa membantu menyelamatkan korban TPPO.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat