Menuju konten utama

PPATK Endus Aliran Uang Investasi Bodong ke Klub Sepak Bola

Nama klub sepak bola yang menjadi wadah tempat pencucian uang investasi bodong masih dirahasiakan.

PPATK Endus Aliran Uang Investasi Bodong ke Klub Sepak Bola
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus aliran dana investasi bodong mengalir ke beberapa klub sepak bola di Tanah Air. Aliran dana tersebut masuk melalui sponsorship ke pemilik klub tersebut.

"Ada beberapa klub sepakbola yang di mana pelaku kejahatan ikut lakukan sponsorship di klub tersebut," kata Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (13/4/2022).

Meski demikian, PPATK tidak merincikan klub-klub sepak bola mana saja yang diduga menerima aliran dana tersebut. Sebab, PPATK sendiri masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saya namanya belum bisa sebutkan masih dalam proses," imbuh Natsir.

Natsir mengatakan, industri sepak bola sering kali menjadi wadah tempat pencucian uang. Pencucian uang sendiri merupakan upaya mengaburkan dan menyamarkan uang dari hasil kejahatan.

"Kita tahu, industri sepak bola. Bola itu sudah menjadi industri di sana banyak berputar uang segala macam. Kalau kita lihat dari tipologi dikeluarkan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada 2014 industri bola dijadikan ajang untuk melakukan pencucian uang," jelasnya.

Ia mencontohkan, salah satu kasus yang menyeret orang Rusia membeli salah satu klub bola besar Liga Inggris. Namun uang tersebut terindikasi tindak pencucian uang hasil kejahatan.

"Kemudian ada perdana menteri juga di Tahiland dulu terindikasi pencucian uang dan masih banyak lagi kasus lain," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri masih mengusut perkara dugaan pencucian uang dan atau investasi bodong via aplikasi Viral Blast. Penyidik akan memanggil manajer klub sepak bola terkait kasus robot trading ini.

“Penyidik telah memanggil manajer salah satu klub sepak bola, namun manajer meminta jadwal ulang untuk diperiksa," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, di Mabes Polri, Jumat (8/4/2022).

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky