tirto.id - Berselang sepekan setelah Polsek Candipuro dibakar, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan 13 tersangka. Salah satu tersangka berinisial EW berperan menyulut api, sehingga polsek terbakar.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya, EW berperan membakar kain tirai jendela sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo,” kata Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad, Senin (24/5/2021).
Ke-13 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Ia kini ditahan di rutan Polres Lampung Selatan. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan para tersangka.
“Jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini 13 orang, imbuh dia.
Markas kepolisian itu dirusak dan dibakar warga setempat pada Selasa (18/5). sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga penduduk merasa polisi tak optimal menjaga keamanan lingkungan di sana karena marak pembegalan.
Akibat dari perusakan ini, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan dimutasi sebagai Kanit I Sinego Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Lampung. Jabatan Kapolsek kini diemban oleh Iptu Gunawan yang sebelumnya menjabat Paur Sunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Lampung.
Perpindahan jabatan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Lampung dengan nomor ST/396/V/KEP.2021/ tanggal 21 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowati.
Setelah pembakaran Polsek Candipuro, polisi di Lampung bergerak cepat untuk memberantasan begal. Di antaranya menangkap dua pelaku yang sudah beberapa kali membegal warga.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali