Menuju konten utama

Polri Tunggu Kajian Dewan Pers Sebelum Selidiki 'Indonesia Barokah'

Polri tak mau gegabah menyelidiki Indonesia Barokah, mereka memilih menunggu hasil kajian Dewan Pers terhadap media propaganda tersebut.

Polri Tunggu Kajian Dewan Pers Sebelum Selidiki 'Indonesia Barokah'
Petugas Panwaslu Depok menunjukan tabloid 'Indonesia Barokah' yang disita dari sebuah masjid, di kantor Panwaslu Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru

tirto.id - Polri masih menunggu kajian Dewan Pers ihwal tabloid Indonesia Barokah sebelum melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.

Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Indonesia Barokah tidak terdapat kampanye dalam konten tabloid itu, namun kepolisian enggan gegabah dan tidak terburu-buru dalam mengusut kasus itu.

“Kami menunggu surat resmi dari Dewan Pers. Tim mereka sedang mengkaji secara komprehensif dari para pakar jurnalistik, pakar bahasa, pakar pidana yang terdapat dalam Dewan Pers,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (28/1/2019).

Ia menyatakan tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengkaji laporan BPN mulai hari ini guna mengetahui apakah ada unsur pidana pada isi Indonesia Barokah serta membuat garis waktu untuk gelar perkara.

Kepolisian mengkaji tabloid tersebut berdasarkan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Dedi menegaskan pihaknya tidak mau berasumsi soal pembuat tabloid itu merupakan pihak capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

“Kami bertindak berdasarkan fakta hukum yang ditemukan. Semua perlu kajian komprehensif, kalau Polri sudah menginvestigasi berarti mengarah ke penegakan hukum, kami enggan berandai-andai,”ucap Dedi.

Bawaslu telah selesai menginvestigasi tabloid Indonesia Barokah. Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan tak ada unsur kampanye hitam dalam tabloid yang beredar di Jawa Tengah, Jawa Barat dan di Jawa Timur itu. "Itu tidak memenuhi unsur kampanye [black campaign]," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Dia melanjutkan dasar keputusan Bawaslu karena tak jelasnya siapa yang membuat tabloid tersebut. Fritz juga menilai pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye atas tabloid Indonesia Barokah tidak diketahui.

Baca juga artikel terkait KASUS TABLOID INDONESIA BAROKAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH