Menuju konten utama

Polri Tetap Pakai Kata Dana Bansos Sebab Sesuai Laporan

Polri mengatakan bahwa penggunaan kata dana bansos dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat.

Polri Tetap Pakai Kata Dana Bansos Sebab Sesuai Laporan
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1). Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Brigjen Pol Rikwanto selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri menyatakan bahwa penggunaan kata "dana bansos" dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat. Atas laporan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya Sprin Penyelidikan dan selanjutnya tertera dalam Surat Panggilan terhadap Sylviana Murni.

"Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan (Sylviana Murni) terungkap bahwa dana tersebut disebut sebagai dana hibah," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu (21/1/2017) malam.

"Dalam proses pemeriksaan Saudari Sylviana kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos melainkan bersumber dari dana hibah," tambahnya. Kendati demikian, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan kata dana bansos sesuai dengan laporan pengaduan.

"Tahap penyelidikan tetap berdasarkan pada laporan pengaduan yang ada. Walaupun kemudian dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya indikasi ke arah penyalahgunaan dana hibah. Seandainya bila nanti penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Maka pokok masalah yang diangkat adalah sesuai kesimpulan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan," paparnya.

Tak Perlu Periksa Jokowi

Rikwanto kemudian menegaskan bahwa penyidik Bareskrim tidak perlu meminta keterangan Presiden Jokowi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya yang menjadi masalah dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda DKI.

"Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai gubernur tidak perlu diperiksa berkaitan dengan SK Pemberian Dana Hibah kepada Kwarda DKI Jakarta. SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah, yang jadi masalah itu penggunaannya terjadi penyimpangan atau tidak," katanya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni. Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.

"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut.

Ia pun menambahkan bahwa dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp6,8 miliar tersebut, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah. "Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp801 juta," imbuhnya sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca juga artikel terkait DANA BANSOS atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan