Menuju konten utama

Polri Tepis Isu Rekrut Anak Peretas Situs KPU dari Payakumbuh

Polri belum berencana merekrut peretas situs KPU sebelum mendalami niat. Saat ini status hukum anak tersebut belum ditentukan.

Polri Tepis Isu Rekrut Anak Peretas Situs KPU dari Payakumbuh
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019). KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa diakses di laman www.pemilu2019.kpu.go.id, dengan tujuan mempercepat informasi hasil perhitungan riil sementara berdasar hasil pindai form C-1 resmi dari semua TPS di seluruh Indonesia maupun PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pd.

tirto.id - Polri menyatakan belum berencana merekrut Muhammad Arik Alfiki (19), pemuda asal Payakumbuh, Sumatera Barat, sebagai pekerja di Korps Bhayangkara.

Ia dikenal sebagai peretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beredar isu, Polri akan menggaet anak itu untuk jadi tim IT.

"Apa yang diberitakan [isu mempekerjakan Arik] masih dalam pendalaman. Niat dari pelaku pun masih didalami," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (29/4/2019).

Ia juga menambahkan perkembangan hingga saat ini, Polri masih memastikan aspek yang betul membuat situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami gangguan.

"Sehingga hal itu masih menjadi rintangan dalam pelaksanaan tugas KPU, itu pun masih didalami penyidik," sambung Asep.

Hingga saat ini, Arik masih dalam pemeriksaan kepolisian. Terkait status hukum pemuda, Asep menyatakan masih harus menyelidiki.

"Karena itu terkait komponen barang bukti juga track record dia di dunia siber. Masih kami lakukan penyelidikan dan kami berkoordinasi dengan KPU," terang Asep.

Arik ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh di rumahnya, Senin (22/4/2019) pukul 16.00 WIB.

Dasar penangkapan terdaftar dalam nomor laporan LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, bertanggal 19 April 2019 tentang dugaan percobaan melalui illegal acces terhadap situs KPU.

Dedi Hendri, ayah dari Arik, melalui akun Facebook menjelaskan kalau setelah menemukan celah keamanan pada situs kpu.go.id. Anaknya sudah melaporkan hal itu ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Arik melakukan dugaan peretasan terjadi di warung internet Acrolein di Payakumbuh, Kamis (18/4/2019) antara pukul 11.21 sampai 13.20. Arik melakukan tes penetrasi ke situs KPU dan merekamnya menggunakan aplikasi Bandicam.

Ia melakukan tes penetrasi melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder; SQL Map untuk injeksi SQL dan payload. Arik menemukan celah open redirect di situs KPU, tetapi tidak mendapatkan celah SQL Injeksi.

Baca juga artikel terkait PERETASAN SITUS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali