Menuju konten utama

Polri Sebut Masyarakat Dapat Laporkan Polisi yang Ketahuan Mabuk

Bila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka Propam dan Inspektorat Polri, sebagai pihak pengawas akan memprosesnya.

Polri Sebut Masyarakat Dapat Laporkan Polisi yang Ketahuan Mabuk
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Polri

tirto.id - Polri bakal mengawasi anggotanya yang memasuki tempat hiburan dan berkegiatan di lokasi tersebut, misalnya bermabuk-mabukan. Masyarakat yang mengetahui hal itu dapat melaporkan ke kepolisian.

Hal tersebut dilakukan usai Bripka CS nekat menembak empat orang ketika di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu orang yang ditembak Bripka CS hingga meninggal adalah anggota TNI.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Mekanisme berikutnya, anggota Propam turun ke lapangan (untuk) memantau perilaku anggota," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, ketika dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Bila anggota Polri itu terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka Propam dan Inspektorat Polri, sebagai pihak pengawas, akan memprosesnya. "Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan menindak anggota yang melanggar," sambung Rusdi.

Setelah penembakan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/396/II/HUK.7.1/2021 bertanggal 25 Februari 2021. Berkas itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, kini dijerat Pasal 338 KUHP. Bahkan ia terancam pemberhentian tidak dengan hormat. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun meminta maaf atas perbuatan anak buahnya.

"Sebagai atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucap dia.

Peristiwa bermula ketika pukul 02.00, tersangka CS mendatangi kafe untuk minum-minum. Dua jam kemudian, ketika kafe hendak berhenti beroperasi, ia mau membayar. Lantas terjadi adu mulut antara CS yang dalam kondisi mabuk dan pegawai kafe. Pelaku mengeluarkan senjata api miliknya, kemudian menembak empat orang. Tiga korban langsung meninggal di tempat.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz