Menuju konten utama

Polri Perpanjang Masa Kerja Satgas Anti-Mafia Bola Jilid II

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Jilid II ini tidak hanya fokus di tingkat pusat, tapi akan dibagi menjadi 13 wilayah sesuai lokasi pertandingan Liga I.

Polri Perpanjang Masa Kerja Satgas Anti-Mafia Bola Jilid II
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Polri memperpanjang masa kerja Satgas Anti-Mafia Sepak Bola selama enam bulan ke depan dan Brigjen Pol Hendro Pandowo masih memimpin satgas itu.

"Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Jilid II diberlakukan kembali. Surat Perintah Tugas (Sprint) ditandatangani kemarin," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (8/8/2019).

Alasan perpanjangan satgas itu karena apresiasi pecinta sepak bola Indonesia yang menghendaki persepakbolaan khususnya Liga I yang digelar tahun ini terselenggara secara bersih, bermartabat dan berprestasi.

Selain itu juga karena masih ada perkara yang belum rampung yaitu kasus Vigit Waluyo dan Hidayat.

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Jilid II ini tidak hanya fokus di tingkat pusat, tapi akan dibagi menjadi 13 wilayah sesuai lokasi pertandingan Liga I.

"Tiap wilayah akan ada Sub Satgas Anti-Mafia Sepak Bola yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum dan bekerja sama dengan panitia pelaksana Liga," jelas Dedi.

Ke-13 Sub Satgas itu untuk memastikan bahwa tiap pertandingan yang digelar di tiap provinsi harus bebas dari pengaturan skor dan praktik mafia bola yang dapat mengganggu prestasi klub.

Sebelumnya, salah satu orang yang dijadikan tersangka oleh satgas ialah mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Ia sebelumnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019).

Dengan hukuman tersebut, Jokdri dipastikan tak lagi bisa berkiprah di PSSI. Ini karena Pasal 34 ayat (4) Statuta PSSI menyebutkan mereka yang pernah dinyatakan bersalah atas tindak pidana tidak boleh menjadi bagian dari Komite Eksekutif PSSI, termasuk Ketua Umum.

Kasus perusakan barang bukti Joko Driyono ini muncul selepas Satgas Anti-Mafia Bola menyegel kantor PT Liga di Apartemen Rasuna Office Park, 31 Januari 2019. Penyegelan bermula dari kasus pengaturan skor atas pelapor Manajer Persibara, Lasmi Indaryani. Sejumlah orang lantas diseret ke ranah pidana atas kasus yang sama.

Mereka antara lain: Priyanto alias mbah Pri, Anggota Komite Wasit Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah; Anik Yuni Artika alias Tika; Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Disiplin (Komdis) PSSI; Johar Lin Eng, anggota Komite Eksekutif PSSI dan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah; Wasit Nurul Safarid; serta mantan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur.

Kecuali Nurul dan Mansyur, para pelaku ini sudah divonis masing-masing satu hingga tiga tahun penjara. Kasus pengaturan skor Persibara adalah satu-satunya kasus yang sudah dibongkar Satgas Anti-Mafia Bola. Menariknya, Mbak Pri, tervonis di kasus yang sama berkata bahwa masih banyak kasus pengaturan skor lainnya yang seharusnya dijamah satgas.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari