tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan penyidik meminta keterangan saksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Bukhori Yusuf terhadap mantan istrinya berinisial M.
"Penyidik telah memeriksa enam saksi," ujar dia di Mabes Polri, Senin, (26/6/2023).
Adapun enam orang saksi yang telah diperiksa adalah Bukhori Yusuf, istri Bukhori, sopir yang mengantar Bukhori ke Bandung, istri sopir, anak Bukhori, dan salah satu resepsionis hotel di Bandung.
Bukhori Yusuf merupakan eks anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia diduga melakukan KDRT terhadap M, istri keduanya.
Ketika M jadi istri kedua, Bukhori diduga melakukan kekerasan beberapa kali pada 2022, apalagi korban tengah hamil. Insiden yang terakhir terjadi pada November tahun lalu mengakibatkan korban pendarahan.
Lalu M mengadukan perbuatan suaminya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 22 Mei 2023. Ia berharap anggota parlemen dapat menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari partai dan sebagai anggota parlemen.
"Kader sudah mengundurkan diri. BY (Bukhori Yusuf) telah mengundurkan diri, nanti ada proses Pergantian Antar Waktu oleh DPP partai," ucap dia, Selasa, (23/5/2023).
Karena mengundurkan diri dari partai dan tidak lagi menjadi anggota DPR, maka MKD tidak bisa memeriksa Bukhori. Adang, yang turut menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat PKS mengklaim partainya sudah menginvestigasi kasus KDRT ini.
Hasil investigasi akan berpengaruh apakah Bukhori akan dipecat atau diterima pengunduran dirinya. Lantas Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan kasus yang menyeret Bukhori merupakan masalah pribadi.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri.
Proses penyelidikan internal perihal dugaan pelanggaran disiplin pun sedang berjalan. Bukhori juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat