tirto.id -
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menilai bahwa lembaga pemasyarakatan gagal membuat narapidana pelaku pelecehan seksual jera. Bukti paling jelas adalah penangkapan pria bernama TR di 9 Juli 2019.
TR ditangkap oleh Bareskrim Polri karena meminta gambar tak senonoh kepada anak kecil melalui media sosial atau dikenal dengan grooming child. Padahal sebelumnya juga dia ditangkap karena pelecehan seksual dan divonis 7 tahun penjara.
"Ironisnya yang bersangkutan bukan menyadarkan dirinya, tapi sebaliknya," kata Asep di Menteng, Jakarta, Sabtu (3/8/2019).
Dari catatan yang ada 1.300 foto ditemukan dari alat komunikasi dan laptop TR. Korbannya mencapai 50 anak usia 9-14 tahun,
Padahal Asep memandang lapas punya peran penting untuk membina pelaku kejahatan agar bisa kembali ke masyarakat. Namun nyatanya efek jera itu tidak berlaku.
"Kalau kita lihat kasus grooming saudara TR di lapas, itu lapas tidak menjadi lembaga yang memberikan efek jera," kata Asep."Jadi efek jera tidak memberikan jawaban."
Sebelumnya ada beberapa kasus pelecehan seksual dengan cara grooming child di Indonesia. Terakhir, narapidana Lapas Pamekasan, Jawa Timur, beraksi melalui media sosial. Pelaku ialah TR, memanfaatkan Instagram untuk memburu calon korban pencabulan.
Dia berpura-pura jadi guru korban, mengancamnya tak naik kelas, dan meminta foto seronok. Ada juga AAP yang meminta anak melakukan video call seks melalui aplikasi WhatsApp, merekamnya, lalu mengancam menyebarkan video jika korban ogah menuruti perintahnya. Sebelumnya juga ada kasus pemakaian aplikasi Hago untuk meminta anak mengekspos bagian tubuh tertentu.
Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel
tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi