Menuju konten utama

Polri Klaim Jumlah Kejahatan Menurun Selama Pandemi Corona

Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini disebut polisi jumlahnya berkurang.

Polri Klaim Jumlah Kejahatan Menurun Selama Pandemi Corona
Anggota Satlantas Polres Manado membacakan maklumat Kapolri menggunakan pengeras suara bagi warga yang melintas di ruas jalan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc.

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengklaim gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini jumlahnya berkurang.

"Terjadi penurunan yang signifikan terhadap pelanggaran dan gangguan," ucap Asep di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis (9/4/2020).

Klaim Asep ini didasari pada jumlah kejahatan di pekan ke-13 tahun 2020 ini ada 4.197 perkara, sementara di pekan ke-14 ada 3.743 perkara. Artinya ada penurunan sebesar 11,03 persen. Untuk golongan pelanggaran di pekan ke-13 ada 301 perkara, di pekan ke-14 ada 139 perkara, alias menurun 53,82 persen.

Selanjutnya, tercatat 69 perkara kategori gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di pekan ke-13, dan 45 perkara di pekan ke-14. Ini membuktikan penurunan 34,78 persen.

"Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di saat ini sangat kondusif, bahkan terjadi penurunan kriminalitas, gangguan dan pelanggaran," imbuh Asep.

Tak hanya itu, Polri mengantisipasi keterbatasan alat pelindung diri (APD), cairan pencuci tangan dan alat medis lainnya dengan mengeluarkan Surat Telegram ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 bertanggal 4 April 2020 ihwal penanganan perkara dan pelaksanaan tugas dalam kejahatan potensial dalam masa pencegahan penyebaran Covid-19. Surat itu ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri.

Hingga kini ada 18 kasus yang bertautan dengan alat kesehatan, pelaku bermodus memainkan harga, menimbun alat, menghalangi dan menghambat jalur distribusi logistik kesehatan, serta memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar.

"Terdapat 33 tersangka, dua di antaranya ditahan," ujar Asep. Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Tersangka juga dikenakan Pasal 98 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Penegakan hukum adalah upaya akhir, karena kami mengedepankan pendekatan preemptif dan preventif berupa imbauan dan pemantauan yang bersifat mengingatkan dan mencegah," jelas Asep.

Polri, Dinas Kesehatan dan pihak distributor berupaya menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat, khususnya tenaga medis. Asep menegaskan penggunaan APD bagi anggota Polri dalam berdinas keseharian ialah suatu keharusan, baik itu anggota patroli maupun tenaga medis kepolisian di rumah sakit.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto