tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan lima Surat Telegram dalam penanganan Covid-19 yang ditandatangani pada 4 April 2020. Surat itu diklaim sebagai ketentuan kepolisian di masa pandemi Corona di Indonesia.
"Secara keseluruhan, Surat Telegram ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (6/4/2020).
Surat itu dikhususkan bagi unit Reserse Kriminal. Penegakan hukum yang dilakukan kepolisian selama masa pencegahan COVID-19, merupakan pilihan terakhir.
"Yang dikedepankan oleh Polri adalah upaya preemptif dan preventif. Bila kedua upaya itu tidak efektif, maka upaya penegakan hukum akan dilakukan," sambung Asep.
Dia menjelaskan tentang kelima pedoman itu. Surat pertama Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Surat kedua Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Surat ketiga Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber.
Surat keempat Nomor: ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.
Surat kelima Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit COVID-19.
Asep menyatakan saat ini Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram tentang pemetaan kejahatan ketika PSBB. "Surat ini dimaksudkan untuk menentukan zona yang dianggap rawan dan tidak," kata dia.
Usai diklasifikasi, polisi akan menentukan penempatan personel termasuk cara bertindak.
"Dimaksudkan Surat Telegram ini agar polisi efektif menangani berbagai persoalan terkait pemberlakuan PSBB," imbuh Asep.
Terkait penegakan hukum dalam pembubaran kerumunan, ada tiga eskalasi. Kesatu, menuruti instruksi pembubaran oleh petugas. Kedua, masyarakat menolak dibubarkan. Ketiga, masyarakat melawan saat pembubaran.
Hingga kini, Polri telah membubarkan 10.873 kerumunan berdasar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri