Menuju konten utama

Polri Jelaskan Soal Dana Rp2,6 Triliun untuk Densus Tipikor

Menurut Setyo, dana itu sangat diperlukan untuk memberantas korupsi di daerah-daerah.

Polri Jelaskan Soal Dana Rp2,6 Triliun untuk Densus Tipikor
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) dan jubir KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Dana pembentukkan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditaksir mencapai Rp2,6 triliun atau sekitar 3 kali lebih besar dari anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 734,2 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku tidak ada yang salah dengan pengajuan dana yang dilakukan Polri itu, asalkan bisa dipertanggungjawabkan.

Setyo menegaskan bahwa dana ini memang diperlukan untuk memberantas kasus korupsi yang semakin masif di daerah-daerah.

“Kalaupun nanti sisa kan bisa dikembalikan kepada negara. Yang penting kan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Anggaran Polri dalam RUU APBN 2018 ditaksir mencapai Rp77,8 triliun, namun apabila angka itu ditambah dengan dana pembentukkan Densus Tipikor, maka Polri menghabiskan dana sekitar Rp80,4 triliun.

Menanggapi hal itu, Setyo mengatakan, apabila dilihat dari jumlah personil dan implikasi dari adanya Densus Tipikor ini ke depan, maka jumlah dana tersebut masih terbilang wajar.

“Jumlah personilnya (kan berbeda) dan dilihat dari seberapa besar uang negara yang bisa diselamatkan. Jadi jangan lihat ininya (besarnya biaya) dulu. Karena kita dari Saber Pungli saja bisa 1.078 kasus dalam belum setahun. Ini yang sudah dilaksanakan,” pungkasnya.

Menurut Setyo, selama ini sistem pembiayaan atau keuangan di Polri selalu menggunakan sistem indeks, dalam arti pembiayaan baru bisa dikeluarkan jika menangani satu kasus. Sedangkan KPK menggunakan sistem ad cost, yang mana dana bisa dikeluarkan tanpa harus ada pembatasan per kasus.

Untuk itu, Setyo mengatakan bahwa Polri ingin menggunakan sistem ad cost dalam menjalankan Densus Tipikor ini.

“Kalau ad cost itu yang penting bisa dipertanggung jawabkan berapapun. Kalau kita mau berhasil ya dana itu memang harus ad cost, Pak Kapolri mintanya ad cost. Kalau ad cost itungannya setiap kita bergerak, kita dibiayai oleh anggaran,” imbuhnya lagi.

Jumlah personil Densus Tipikor ditargetkan mencapai 3.560 orang yang akan diambil dari personil Polri.

Ketika ditanyakan terkait adanya anggaran biaya belanja pegawai Densus Tipikor yang mencapai Rp786 miliar, Setyo menjelaskan bahwa tidak akan terjadi remunerasi (imbalan) ganda terhadap pegawai Polri yang ada sekarang. Uang itu nantinya digunakan untuk tunjangan kinerja polisi.

“Jadi kita kan ada namanya gaji pokok, ada remunerasi. Dari kinerja itu ada perbedaan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja kita itu baru 50 sekian persen, itu kecil sekali. Tunjangan kinerja polisi itu masih 54 (persen) atau berapa itu, tidak sampai 70 persen,” katanya lagi.

Baca:

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto