tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan berencana meminta Kejaksaan Agung menempatkan perwakilannya dalam satu atap bersama Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Tito berharap Kejaksaan Agung mau menerima tawaran ini agar proses penuntutan kasus korupsi garapan Densus Tipikor bisa lebih cepat.
“Kami sudah siapkan tempat sebetulnya untuk (Kejaksaan Agung agar) satu atap di eks (Kantor) Polda Metro Jaya,” kata Tito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/10/2017).
Tito mengaku rencana ini hanya berupa tawaran, Keputusan untuk menerimanya bergantung pada kesediaan Kejaksaan Agung.
Menurut dia, apabila rencana ini terealisasi, berarti ada tim khusus dari Kejaksaan Agung yang berfokus menangani kasus-kasus korupsi. Dengan begitu, proses penanganan perkara hingga tahap penuntutan lebih efektif sebab Densus Tipikor tak perlu bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan.
“Oleh sebab itu, kami mohon dukungan dari Komisi III menyampaikan hal ini (ke kejaksaan) sehingga adanya kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan tentang tim dari Kejagung ini (bisa terjadi),” kata Tito.
Menurut Tito, langkah ini meniru konsep kelembagaan yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni proses penyidikan berlangsung dalam satu atap dengan penuntutan. Karena itu, selama ini KPK memiliki kelebihan dibanding lembaga penegak hukum lain dalam penangan kasus korupsi, yakni jauh lebih cepat prosesnya. .
Mantan Kapolda Papua ini lantas menambahkan bahwa apabila ada sistem satu atap antara Kejaksaan dengan Polri, koordinasi proses penyidikan korupsi dan penuntutan akan lebih lancar.
“Itu tidak mengurangi kewenganan Kejaksaan, karena ini hanya tim kecil, sedangkan Kejaksaan dengan kewenangan penyidikan, penuntutannya tetap jalan seperti biasa,” ujar Tito.
Rencana ini memang sempat tidak mendapatkan sambutan baik dari Kejaksaan Agung. Saat rapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu kemarin, Jaksa Agung HM. Prasetyo mengaku kejaksaan enggan bergabung dengan Densus Tipikor Polri. Dia khawatir langkah itu dianggap untuk menyaingi KPK.
Selain itu, Prasetyo mengatakan tidak ada Undang-Undang yang mengharuskan Kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom