Menuju konten utama

Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Para tersangka akan didampingi kuasa hukumnya masing-masing dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini, Selasa (30/8/2022) pada pukul 10.00 WIB. Rencananya proses itu akan dihadiri para tersangka.

"Informasi dari penyidik jam 10," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir dari Antara.

Selain lima tersangka, rencananya rekonstruksi tersebut akan dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Fokus yang hadir penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," jelas Dedi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan. "Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman.

Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai justice collaborator.

"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny.

Baca juga artikel terkait REKONSTRUKSI KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky