Menuju konten utama

Polri dan KPK Yakin Densus Tipikor Tak Picu Perebutan Kasus

Baik Polri maupun KPK menilai pembentukan Densus Tipikor tidak akan memicu tumpang tindih tugas maupun perebutan penanganan kasus korupsi di antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Polri dan KPK Yakin Densus Tipikor Tak Picu Perebutan Kasus
(Ilustrasi) Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, dengan salah satu pembahasan soal Densus Tipikor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Rikwanto mengklaim pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bukan untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan semua lembaga lembaga penegak hukum sudah mempunyai tugas pokoknya masing-masing. Menurut Rikwanto, KPK maupun kepolisian selama ini juga sama-sama menjalankan tugas penanganan kasus korupsi sesuai kewenangannya. Densus Tipikor hanya meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk pelaksanaan tugas Polri di penanganan kasus korupsi.

“Tinggal ditingkatkan saja Direktorat Tindak Pidana Tipikor (Polri) menjadi Densus Tipikor,” kata Rikwanto di Gedung Rupatama, Mabes Polri Jakarta pada Jumat (13/10/2017).

Dia juga menjamin pembentukan Densus Tipikor tidak akan membuat Polri dan KPK berbenturan dalam penanganan kasus korupsi yang sama. Rikwanto menyatakan Densus Tipikor akan tetap menangani kasus korupsi yang besar maupun kecil.

Sementara KPK, yang berwenang menangani kasus korupsi terkait pejabat negara dan dengan nilai rasuah di atas Rp1 miliar, akan tetap menangani kasus-kasus garapan lembaga antikorupsi tersebut.

Adapun untuk memperjelas pemisahan tugas antara KPK dan Densus Tipikor dalam penanganan kasus korupsi, Rikwanto mengatakan, “Ini sedang dikaji sekarang.”

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif juga sudah menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri Tito Karnavian untuk membahas pembentukan Densus Tipikor. KPK siap menyuplai informasi kasus-kasus korupsi, yang diterima lembaga itu tapi bukan menjadi kewenangannya, kepada Polri.

"Dengan Undang-Undang KPK, (kasus yang bisa ditangani) harus melibatkan penyelenggara negara dan di atas Rp1 miliar. Jadi kalau (kasus) yang kecil-kecil itu, walaupun kami dapat informasinya, kami serahkan ke Polri,” kata Laode di Gedung KPK Jakarta, pada hari ini seperti dikutip Antara.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan lembaganya menilai tidak ada risiko tumpang tindih penanganan kasus korupsi terkait rencana pembentukan Densus Tipikor.

"Kewenangan KPK menurut Undang-Undang Sudah jelas. Saya rasa tidak akan ada overlap," kata dia.

Dia menambahkan KPK menyambut positif pembentukan Densus Tipikor. Sebab, kata dia, semakin banyak lembaga penegak hukum berfokus serius memberantas korupsi, maka akan semakin baik.

"Selama ini toh KPK dan Polri juga sudah melakukan koordinasi bersama," kata Yuyuk.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom