Menuju konten utama

Polri Beri Waktu 1.125 Anggota NII kembali ke NKRI Sebelum 20 Mei

Sebanyak 1.125 orang yang belum melepas ideologi NII diberi waktu untuk menanggalkan nilai dan ajaran organisasi sebelum Hari Kebangkitan Nasional.

Polri Beri Waktu 1.125 Anggota NII kembali ke NKRI Sebelum 20 Mei
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Sebanyak 391 orang yang pernah bergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII) mencabut baiatnya, lantas kembali kepada NKRI. Sedangkan 1.125 orang lainnya yang belum melepas ideologi NII diberi waktu untuk menanggalkan nilai dan ajaran organisasi tersebut.

“1.125 orang harus mencabut baiat paling lambat 20 Mei 2022, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Jika tidak mencabut baiat maka akan dilakukan penegakan hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (28/4/2022).

Ancaman teror dalam bentuk apa pun tentu dapat membuat ketidakstabilan situasi, maka, lanjut Ramadan, jaminan keamanan dan ketertiban harus berhasil diwujudkan.

Dosen Universitas Malikussaleh sekaligus analis terorisme Al Chaidar berpendapat NII Sumatra Barat tidak ingin mengudeta atau melengserkan pemerintah yang sah.

“Karena orang NII bukan orang internal dari Republik Indonesia. Dia [anggota NII] juga tidak menyusup ke TNI, Polri, kejaksaan, atau lembaga legislatif, juga tidak [menyusup] ke partai politik. Sulit untuk melakukan kudeta,” tutur Al Chaidar kepada Tirto, Rabu 20 April 2022.

Aksi dari 18 faksi NII pun ia nilai tidak memiliki strategi melengserkan pemerintah. Bahkan ada faksi NII palsu.

“Saya khawatir, yang ditangkap di Dharmasraya dan Tanah Datar itu adalah NII palsu. Saya kira (NII Sumatra Barat yang ditangkap) ialah NII palsu. Kalau NII asli, mereka merebut kekuasaan dengan jalan revolusi, seperti Taliban,” imbuh Al Chaidar.

Jumlah NII yang kini sekira dua jutaan orang pun dianggap tak mumpuni untuk memakzulkan pemerintah.

Baca juga artikel terkait NII atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto