Menuju konten utama

Polri Beri Pendampingan Psikolog Anak di Kasus Istri Dicor Suami

Fifi diminta ayahnya menyembunyikan pembunuhan tersebut selama enam tahun sejak 2018 silam.

Polri Beri Pendampingan Psikolog Anak di Kasus Istri Dicor Suami
Ilustrasi Mayat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi menyatakan Fifi (17) yang merupakan anak dari Hengki Talik (43) pelaku pembunuhan istrinya Jumatia (41) mendapatkan pendampingan psikologis dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam kasus tersebut, Fifi diminta ayahnya menyembunyikan pembunuhan tersebut selama enam tahun. Padahal, jasad ibunya dikubur dengan cara dicor di bagian halaman rumah.

"Sudah ada pendampingan dari unit PPA dan juga konseling dari psikolog Polda Sulsel," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (17/4/2024).

Kasus ini terungkap usai Fifi mendatangi Polrestabes Makassar untuk melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, Hengki Talik. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Selain melaporkan dugaan penganiayaan itu, Fifi juga mengakui apa yang dilakukan Hengki Talik kepada ibunya. Berdasarkan pengakuan Fifi, ibunya tidak melarikan diri dengan lelaki lain seperti yang diumbar ayahnya kepada orang lain saat mempertanyakan keberadaan Jumatia.

Berdasarkan pengakuan Fifi, ibunya dianiaya ayahnya hingga meninggal dunia pada 2018. Jasadnya pun dikubur di rumah dan ditemukan penyidik dalam kondisi sudah tinggal tulang belulang.

"Penangkapan kemudian dilakukan kepada pelaku di Jalan Andi Tonro Makassar, tanpa perlawanan," tutur Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian.

Dokter Forensik Polri pun dikerahkan untuk mengidentifikasi jenazah demi mengetahui dugaan pembunuhan dengan membenturkan kepala kepada korban. Jasad sendiri dikubur dalam lubang sedalam satu meter dengan gundukan tanah yang terlihat.

"Pada saat peristiwa, tetangga tidak mencium sesuatu," ucap Andi.

Setelah pelaku ditangkap, kata dia, diketahui bahwa motif pembunuhan karena menduga istrinya bertemu dengan lelaki lain diam-diam. Kendati demikian, hingga saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan untuk mendalami semuanya.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang