Menuju konten utama

Polri: Belum Ditemukan Muatan Politis dalam Peretasan Situs Bawaslu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polisi belum menemukan motif politik dalam tindakan peretasan situs Bawaslu oleh remaja berusia 18 tahun.

Polri: Belum Ditemukan Muatan Politis dalam Peretasan Situs Bawaslu
Ilustrasi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

tirto.id - Polisi belum berhasil menemukan muatan atau tujuan politis dari tindakan remaja bernama DS yang meretas situs inforapat.Bawaslu.go.id pada hari Kamis (28/6/2018) lalu.

Menurut polisi, hal tersebut masih didalami, sedangkan remaja berusia 18 tahun itu tidak ada keterkaitan dengan partai politik manapun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Brigjen Albertus Rachmad Wibowo kepada Tirto. Rachmad menegaskan, penyelidikan polisi sejauh ini belum menemukan adanya keterkaitan DS dengan aktivitas politik.

“Tidak ada keterkaitan dengan partai politik, tidak ada,” kata Rachmad hari Selasa (3/7/2018).

Menurut Rachmad, DS memang masih berusia muda dan hanya bersikap berlebihan. Namun, proses hukum itu tetap berlanjut karena sudah ada laporan pidana yang masuk dari Bawaslu pada hari Jumat (29/6/2018).

“Ini anak nakal aja dia. Dia masih usianya 18 tahun, ya remaja lah. Nakal aja dia itu,” tegasnya.

Hal senada juga diakui oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setyo menuturkan, DS masih berusia remaja dan memang sering melakukan peretasan sistem keamanan situs.

Setidaknya, ada 60 situs yang menjadi korban peretasan DS menurut Setyo. Sampai sekarang, motif politis atau ekonomi dari tindakan DS belum ditemukan.

“Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari situs inforapat.Bawaslu.go.id,” kata Setyo. “Hanya coba-coba saja.” tambahnya.

Untuk latar belakang pendidikan DS, Setyo mengaku pihak Bareskrim masih mengadakan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas, DS ditangkap karena melakukan defacing atau perubahan tampilan pada situs milik pemerintah tersebut. Akibatnya, informasi yang disampaikan Bawaslu menjadi terhambat.

DS dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait PERETASAN SITUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo