Menuju konten utama

Polri Bantah Dakwaan Jenderal Polisi yang Minta Rp7 M dari Djoktjan

Dalam BAP kepolisian, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte tak sebut ada permintaan uang Rp7 M ke Djoko Tjandra.

Polri Bantah Dakwaan Jenderal Polisi yang Minta Rp7 M dari Djoktjan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Bekas Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) diduga meminta Rp7 miliar dalam kasus suap Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoktjan atau Joker. Hal itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (2/11). Kepolisian menanggapi isu tersebut.

“Apa yang disampaikan tersangka NB di pengadilan, sudah saya konfirmasi kepada penyidik (itu) tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi, pengakuan yang bersangkutan di persidangan, ya, silakan,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (3/11/2020).

Dalam surat dakwaan, terungkap percakapan antara Napoleon dengan pengusaha kolega Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Napoleon meminta Rp7 miliar secara tersirat setelah menolak 50 ribu dollar AS yang diberikan oleh Tommy pada April lalu. Dari permintaan ke Djoko Tjandra, terealisasi Rp6,3 miliar. Duit itu, kata Napoleon, juga untuk 'petinggi kita' tanpa menyebut nama.

Awi menambahkan, bila dalam penyelidikan dan penyidikan ada kesaksian serupa dari Napoleon, pasti penyidik akan menindaklanjuti informasi itu.

“Tapi faktanya ketika yang bersangkutan diperiksa penyidik saat jadi tersangka, kalimat itu tidak ada,” imbuh Awi.

Napoleon didakwa dengan pasal gratifikasi pegawai negeri sipil dalam undang-undang pemberantasan korupsi serta pasal keikutsertaan melakukan kejahatan. Hukumannya minimal setahun dan maksimal lima tahun.

Napoleon diduga membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam surat dakwaannya menyatakan, perbuatan jenderal bintang dua itu bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Polri yang seharusnya menangkap buronan tersebut jika masuk ke Indonesia.

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," kata jaksa.

Jika dikonversikan ke rupiah saat penyerahan uang pada April-Mei 2020 total mencapai Rp6,3 miliar. Pemberian uang agar Djoko masuk ke Indonesia secara sah dan mengajukan gugatan peninjauan kembali atas kasus hak penagihan Bank Bali. Imbasnya nama Djoko terhapus dari sistem Enhanced Cekal System dalam Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali