Menuju konten utama

Polri Ancam Copot Kapolda & Kapolsek Jika Tak Becus Tangani Corona

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy mengimbau para jajarannya untuk taat penanganan COVID-19, jika tidak serius bisa dicopot dari jabatannya.

Polri Ancam Copot Kapolda & Kapolsek Jika Tak Becus Tangani Corona
Wakapolri Gatot Eddy Pramono. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengimbau para jajarannya untuk taat menjalankan penanganan COVID-19 secara optimal guna memotong penyebaran virus. Hal itu diharapkan dapat memulihkan kesehatan dan membangkitkan perekonomian.

Dia meminta keseriusan jajaran kepolisian. “Kepada para Kapolres, laksanakan tugas ini dengan serius. Tidak ada yang main-main,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Kepolisian menghindari kejenuhan dalam menjalankan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah itu.

“Kalau ada Kapolsek yang tidak melaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat atau tidak (berupaya) memotong penularan COVID-19, ganti saja Kapolseknya. Kalau kapolres juga tidak bekerja secara serius, laporkan saja ke Kapolda, nanti kami ganti Kapoldanya,” imbuh Gatot.

Polri tetap bekerja sama dengan TNI, kementerian dan lembaga terkait, juga pemerintah daerah untuk memaksimalkan penanganan virus ini.

Gatot pun menegaskan penggunaan masker menjadi gaya hidup dalam masa pandemi dan itu merupakan 'senjata' paling penting jika tak mau tertular. Berkaitan dengan informasi hoaks ihwal COVID-19, Gatot menginstruksikan jajarannya untuk menegakkan hukum bagi pelaku penyebaran berita bohong tersebut. Penegakan hukum sebagai upaya terakhir. “Kalau perlu mereka yang memberitakan (hoaks) itu ditahan,” ucap dia.

Penerjunan Personel Polri

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan itu, Kapolri memiliki empat wewenang, yakni memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Selanjutnya, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID- 19; mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Gatot, kepolisian akan turun tangan dalam merespons regulasi ini, sebab kini masyarakat beraktivitas dalam fase kelaziman baru. “Tentunya kami akan menambah lagi jumlah petugas. Kalau dahulu ada (pengerahan) 100 (personel Polri), sekarang bisa jadi 200 (personel),” terang dia.

Sebagai contoh, Gatot telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk pengerahan anggota. Dia bilang anggota Brimob dan Sabhara dapat digunakan oleh seluruh Kapolres dan Kapolsek untuk membantu gubernur, wali kota, camat maupun kepala desa guna menekan potensi penyebaran COVID-19 di daerah.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Netty Prasetiyani Heryawan menilai tidak masuk akal penerapan sanksi kepada masyarakat dalam Inpres tersebut, sementara pemerintah belum menyiapkan infrastruktur dengan baik.

Semisal fasilitas protokol kesehatan seperti masker dan tempat cuci tangan yang disediakan gratis di tempat umum. “Jangan sampai rakyat diberi sanksi, tapi kantor pemerintah, pengelola tempat publik, dan perusahaan tidak dipaksa untuk menyediakan fasilitasnya,” ujar dia, Jumat (7/8).

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri