Menuju konten utama

Polri Akan Susun Kesimpulan Gelar Perkara Ahok Malam Ini

Polisi merencanakan malam ini akan Rencananya kesimpulan dari gelar perkara atas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Polri Akan Susun Kesimpulan Gelar Perkara Ahok Malam Ini
Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri terkait gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Gelar perkara atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) terus berlanjut. Sidang yang digelar terbuka tersebut tidak mengizinkan para pewarta untuk meliput secara langsung.

Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar kepada pewarta menyampaikan bahwa tujuan dari gelar perkara Ahok hari ini yakni menerima masukan dari kedua belah pihak terkait dengan bukti dan keterangan saksi.

Rencananya malam ini juga akan disusun kesimpulan dari gelar perkara.

"Apakah akan dilanjutkan atau tidak, nanti akan disimpulkan malam ini dalam gelar perkara, hasilnya akan disampaikan besok," tegas Boy.

Pada tahapan sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menyampaikan hasil pemeriksaan 40 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.

Pada saat penyidik menyampaikan hasil penyelidikan, tim dari pihak terlapor akan diberi kesempatan memberi keterangan tambahan, mengoreksi atau memberi bukti tambahan kepada penyidik.

Lima orang pelapor kasus Ahok yang menghadiri gelar perkara tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Syamsu Hilal, Irena Handono, Habib Muchsin Alatas, dan Pedri Kasman.

Sementara dari pihak terlapor, diwakili satu orang dari tim kuasa hukum Ahok yakni Sirra Prayuna.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto juga telah menyampaikan pihaknya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi keterangan jika ada informasi yang terlewatkan oleh penyidik.

"Kalau ada bukti tambahan silahkan nanti disampaikan," kata Komjen Ari.

Ari Dono menargetkan hasil gelar perkara ini akan disampaikan pada hari Kamis mendatang. Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi bahan rekomendasi bagi penyidik melanjutkan atau menghentikan kasus.

"Kalau memang terbukti lanjutkan, tapi kalau memang tidak ya dihentikan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH