tirto.id - Eks narapidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, akan dikuburkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (18/10/2020). Ia meninggal di RSPP Pertamina, Sabtu pukul 14.52.
"Rencana akan dimakamkan besok di TPU Pondok Ranggon dengan protokol COVID-19," bunyi keterangan tertulis yang diterima Tirto dari manajemen RSPP, Sabtu (17/10/2020).
Polly memang meninggal karena Corona. RSPP mengatakan ia dirawat sejak 1 Oktober 2020.
RSPP adalah satu dari beberapa rumah sakit rujukan COVID-19, sementara Pondok Ranggon dijadikan area pemakaman khusus jenazah COVID-19.
Pada 12 Desember 2005, Polly divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukumannya sempat dikurangi 2 tahun dan bahkan sempat menghirup udara bebas.
Kemudian, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Setelah permohonan PK dikabulkan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 20 tahun penjara pada 25 Januari 2007.
Setelah mendekam di penjara selama 8 tahun, Polly dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2014 berdasarkan SK dari Menkum HAM saat itu, Yasonna Laoly. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni.
Dalam dokumen TPF pada tahun 2005, Polly disebut terbang bersama Munir ke Singapura. Di sana ia meracun Munir dengan arsenik lewat kopi.
Meski telah divonis, ia tetap membantah membunuh Munir. "Saya tidak bersalah," katanya pada 2014 lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino