tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, masyarakat tak perlu mempertanyakan keberadaan mantan terpidana Pollycarpus Priyanto di Partai Berkarya. Pollycarpus adalah mantan terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Itu hak tiap warga negara mau gabung partai mana saja boleh. Apa ada larangannya? Tidak ada. Kalau tidak ada ya sudah tidak usah ditanyakan ya. Memang semuanya punya hak untuk bergabung ke partai apa saja," ujar Wiranto di kantornya, Rabu (7/3/2018).
Pollycarpus telah bergabung dengan partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto sejak masa verifikasi calon peserta pemilu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia terdaftar sebagai kader di DPC Berkarya Tangerang, Banten.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang telah mengkonfirmasi keberadaan Pollycarpus di partainya. Menurutnya, Pollycarpus berstatus kader biasa di Berkarya.
"Ia mendaftar sendiri ke Berkarya, anggota biasa," kata Badarudin kepada Tirto.
Berdasarkan penelusuran Tirto, mantan terpidana tak dilarang menjadi anggota Berkarya. Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga (ART) Berkarya menyebutkan, anggota parpol adalah mereka yang memenuhi persyaratan yakni:
a. Sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun atau sudah menikah sebelum usia 17 tahun.
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. Menerima, menyetujui, dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota.
Pollycarpus sempat divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hukuman padanya berkurang menjadi 14 tahun setelah Mahkamah Agung menerima kasasi.
Pollycarpus telah bebas dari bui sejak 29 November 2014.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto