tirto.id - Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menilai Presiden Joko Widodo sebaiknya sabar menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmis diundangkan.
Sampai saat ini, UU KPK yang telah disahkan oleh DPR itu belum diberi nomor dan dicatat di lembaran negara sehingga Jokowi pun belum menandatanganinya.
Ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kata Supratman, sebaiknya Jokowi mengundang pimpinan DPR periode 2019-2024 untuk membahas kembali poin-poin apa saja yang menjadi keberatan masyarakat.
"Undang pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsulstasi, undang semua fraksi-fraksi, beri masukan, mana poin-poin yang menjadi tuntutan publik kemudian dibicarakan bersama," kata Supratman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Supratman menilai penerbitan Perppu KPK terkesan sangat politis. Pasalnya, Jokowi akan mendapatkan banyak tekanan, tak hanya dari masyarakat, tetapi juga partai politik pendukungnya yang menolak diterbitkannya Perppu KPK.
"Daripada Perppu kepentingan politik bisa tinggi, sebagaimana pernyataan-pernyataan partai koalisi banyak yang tak setuju," ucapnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 20014-2019 itu menilai pemerintahan Jokowi periode yang baru nanti bisa bersama-sama dengan DPR membahas kembali UU KPK bersama RKUHP yang mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat.
"Lebih bagus bicarakan seperti dengan beberapa tuntutan mahasiswa soal RKUHP, itu lebih bagus," kata dia.
Gerindra, menurut Supratman, sejak awal tak menyetujui UU KPK direvisi.
Namun, ia bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat tak mampu membendung ambisi partai-partai politik lain yang ingin merevisi UU KPK. Ketiga partai non-koalisi pemerintah ini tahu diri bahwa mereka telah kalah suara untuk menolak UU KPK direvisi.
“UU KPK itu secara nyata ditolak oleh tiga parpol. Dua di tingkat panja [Gerindra dan PKS), dan di paripurna ditolak oleh Demokrat. Jadi walaupun dilakukan voting, kami kalah. Itu problemnya,” kata dia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz