Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Polisi Usut Tujuh Perkara WN India Pelanggar Prokes Bandara

Polda Metro Jaya menangani tujuh perkara yang meloloskan kedatangan penumpang pesawat berkewarganegaraan India.

Polisi Usut Tujuh Perkara WN India Pelanggar Prokes Bandara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangani tujuh perkara yang meloloskan kedatangan penumpang pesawat berkewarganegaraan India. Penumpang yang datang pada 25 April itu mengakali agar tak perlu dikarantina usai mendarat.

“Kemudian ada dua warga negara asing yang sudah tinggal di Jakarta, merupakan suami daripada penumpang yang datang dari India, dan satu adalah saudaranya, juga kami tetapkan sebagai tersangka karena membantu melakukan (kelolosan)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (29/4/2021).

Polisi juga menemukan empat warga negara Indonesia yang menjadi ‘joki kelolosan’ dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Merekalah yang mengurus hingga para pendatang India itu bisa keluar bandara tanpa harus karantina.

“Modus yang sama, tapi melalui joki-joki yang berbeda dengan bayaran yang hampir sama semuanya, rata-rata Rp6-8 juta,” imbuh dia.

Bila warga negara asing tiba di bandara kedatangan, mereka harus menyelesaikan tahapan pemeriksaan sebelum dirujuk ke hotel guna lima hari karantina. Namun untuk warga negara India, mereka harus isolasi mandiri selama 14 hari di penginapan rujukan tersebut.

Kasus ini terungkap ketika polisi meringkus S dan RW, dua orang yang meloloskan warga negara Indonesia dari India yang kembali ke Tanah Air berinisial JD. JD tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (25/4) dan bisa melenggang begitu saja tanpa mengikuti prosedur protokol kesehatan pascapenerbangan.

JD mengaku dirinya dua kali masuk ke Indonesia dari India tanpa melewati protokol kesehatan, bahkan dibantu oleh pasangan anak dan orang tua itu. Warga negara India datang dalam jumlah besar ke Indonesia lewat jalur udara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Hal ini mengkhawatirkan karena gelombang COVID-19 di negara tersebut sedang mengganas, bahkan Perdana Menteri Narendra Modi mengibaratkannya seperti “diterpa badai." Hal ini dapat terjadi karena memang regulasinya memungkinkan. Kementerian Luar Negeri pernah menutup total akses warga negara asing per 1 Januari 2021. Kebijakan itu hanya bertahan 14 hari.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz