Menuju konten utama

Polisi Ungkap Pesta di Apartemen Jakarta saat Pandemi

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka sebuah pesta yang digelar di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan saat kondisi pandemi COVID-19 belum usai.

Polisi Ungkap Pesta di Apartemen Jakarta saat Pandemi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait penggerebekan sebuah pesta di salah satu apartemen mewah di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi mengungkap sebuah pesta yang digelar saat kondisi pandemi COVID-19. Pesta tersebut digelar di di apartemen The Kuningan Suites, Jakarta Selatan. Para peserta ditangkap pada Sabtu 29 Agustus sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Mereka merupakan penyelenggara acara yakni TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Sementara 47 peserta lainnya hanya berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.

Sembilan tersangka ini dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga melakukan tes cepat COVID-19 ke mereka, hasilnya negatif. Namun ada satu tersangka positif mengidap HIV.

Yusri menjelaskan kelompok ini mulai ada Februari 2018, dipimpin oleh TRF. Mereka membuat komunitas di media sosial dan telah mengadakan enam kali pesta. Penyelenggara dan peserta berdomisili di Jakarta, kesenanganlah yang menjadi tujuan kegiatan itu.

"Mereka bukan cari keuntungan, tapi kesenangan komunitas," ucap Yusri.

Hasil penyidikan polisi yakni judul acara 'Kumpul-Kumpul Pemuda' bertujuan untuk pertemuan dalam rangka hari kemerdekaan. Undangan disebar melalui grup WhatsApp 'Hot Space', aplikasi Grindr dan aplikasi Jack D; masker penanda (warna merah untuk 'Top' dan putih bagi 'Bottom'); peserta dilarang meninggalkan tempat sebelum pukul 03.00; senjata dan obat terlarang disita panitia.

Selanjutnya, penjemputan oleh panitia di lobi hotel dilakukan setiap satu jam sekali, mulai pukul 20.00 WIB dan peserta wajib membawa handuk pribadi dan mandi setelah tiba di lokasi. Peserta wajib membayar Rp150 ribu per orang atau Rp350 ribu per tiga orang; di dalam ruangan acara, para peserta harus membuka pakaiannya atau maksimal mengenakan celana dalam.

Acara dimulai usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, sekira pukul 21.00. Ada dua sesi permainan dalam pesta tersebut yang bisa diikuti peserta.

Kali ini polisi menyita barang bukti berupa kondom, pelumas, gelang peserta, obat perangsang, lulur, tisu magic, hard disk, bukti transfer, tangkapan layar percakapan dan rekening.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto