tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) mengklaim alasan polisi menangkap 14 massa aksi Hari HAM di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat lantaran mereka mengganggu ketertiban umum.
"Mereka diamankan karena mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tirto, Rabu (11/12/2019).
Yusri menerangkan awalnya polisi telah mengimbau sejumlah demonstran untuk membubarkan diri saat aksi memperingati Hari HAM di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kemudian sejumlah demonstran itu pun membubarkan diri dengan tertib dan jalan menuju arah Semanggi, Jakarta Selatan.
Namun, saat tiba di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, kata Yusri. Terdapat sejumlah massa aksi yang menutup jalan dengan tubuh mereka dan traffic cone. Kejadian itu sekitar pukul 18.00 WIB, lanjut Yusri.
"Jadi mengganggu ketertiban dan memindahkan traffic cone di tengah-tengah jalan untuk menghambat kendaraan," ucapnya.
Tak hanya itu, Yusri juga mengklaim ada massa aksi yang melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret dinding di sekitar kawasan Sarinah.
"Karena mereka melakukan itu, Akhirnya oleh petugas [kepolisian] diamankan mereka. Ada 14 orang," terangnya.
Saat melakukan tindakan penangkapan, Yusri mengaku tidak terjadi bentrokan antara polisi dengan massa. Bahkan polisi pun, klaim dia, juga tidak melakukan tindakan yang represif.
"Tidak ada bentrok. Kami mengamankan karena menutup jalan. Karena menggangu ketertiban umum, makanya diamankan oleh petugas," tuturnya.
Setelah ditangkap oleh petugas, 14 massa aksi itu pun langsung dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan dan didata. Mereka tiba di Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00 WIB.
Tak lama kemudian, Yusri menerangkan datang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menjamin mereka. Setelah polisi memberikan imbauan kepada sejumlah massa aksi yang ditahan itu. Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB mereka diserahkan ke pihak LBH.
"Setelah diimbau, mereka paham, diserahkan lah ke LBH. Karena ada yang menjamin," pungkasnya.
Sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai tim yang mengadvokasi mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada sejumlah demonstran itu karena terjadi kesalahpahaman.
Namun, ia tidak merinci apa yang menimbulkan kesalahpahaman antara massa aksi dengan aparat kepolisian.
"Ya intinya mereka [Polisi] keliru menangkap [demonstran Hari HAM] dan dianggap selesai," kata Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Tirto, Rabu (11/12/2019).
Isnur menuturkan saat ini mereka telah pulang ke kediamannya masing-masing. Sejumlah barang massa aksi yang sebelumnya sempat disita, telah dikembalikan semuanya.
Lalu juga tidak ada proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian setelah 14 massa aksi itu ditahan selama beberapa jam di Polres Jakarta Pusat.
"Tidak ada pemeriksaan lagi dan lain-lain," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri