Menuju konten utama

Polisi Tulis Dua Jenis Kelamin Lucinta Luna, Perlukah Dicantumkan?

Dalam laporannya, polisi menulis Lucinta Luna berjenis kelamin laki-laki/perempuan.

Polisi Tulis Dua Jenis Kelamin Lucinta Luna, Perlukah Dicantumkan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Polda Metro Jaya menerima laporan penyanyi dangdut Lucinta Luna. Dalam laporannya, polisi menuliskan Lucinta berjenis kelamin 'laki-laki/perempuan.' Namun, urgensi penulisan jenis kelamin itu dipertanyakan.

Dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu juga menuliskan nama Lucinta yang dulu bernama Muhammad Fatah. Polisi mengatakan, laporan itu telah diterima dan polisi akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kemarin melapor sudah kami terima," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono hari Jumat (8/6/2018).

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, identitas lengkap pelapor sebetulnya tidak harus dicantumkan. Beda hal dengan identitas terlapor, jenis kelamin pelapor tidak diwajibkan dan tidak terlalu mempengaruhi penyelidikan.

"Kalau pelapor enggak penting. Sebenarnya suka-suka," kata Abdul kepada Tirto.

Abdul juga mengatakan, polisi seharusnya tegas menentukan jenis kelamin pelapor berdasarkan bentuk fisiknya. Apabila memang pelapor merupakan transgender, seharusnya ia dibedakan menurut fisik berdasar hukum pidana.

"Tergantung bentuk fisiknya. Kalau laki-laki ya laki-laki, kalau bentuknya perempuan ya diperlakukan sebagai perempuan meskipun gendernya berbeda," kata Abdul lagi.

Ia menegaskan, jenis kelamin seharusnya menjadi wajib terhadap identitas terlapor. Hal ini diperlukan untuk membedakan petugas yang menggeledah terlapor.

Sedangkan ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi berpendapat bahwa jenis kelamin harus diisi berdasarkan kartu tanda penduduk pelapor. Semestinya polisi tak usah ambil pusing terkait jenis kelamin Lucinta.

Namun, ia tak sepakat bahwa jenis kelamin tak perlu dicantumkan. Ia menyatakan, selain masalah prosedur, jenis kelamin diperlukan untuk beberapa kasus tertentu.

"Misalnya untuk memastikan hubungan suami-istri. Siapa tahu ada transgender atau sesama jenis mengaku suami-istri ternyata bukan," kata Mahmud.

Berdasarkan penelusuran Tirto di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lucinta Luna telah secara hukum berganti jenis kelamin.

Permohonan pergantian jenis kelamin dengan nomor perkara 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt itu menyebutkan nama Muhammad Fatah, berjenis kelamin laki-laki yang selanjutnya diubah menjadi nama Ayluna Putri berjenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga artikel terkait TRANSGENDER atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo