Menuju konten utama

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Pancasila Habib Rizieq

Polisi akan menindaklanjuti laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Kamis (27/10/2016) lalu yang melaporkan ke Basreskrim Polri bahwa Habib Rizieq Shihab, Ketua Front Pembela Islam (FPI) diduga telah melecehkan dasar negara Pancasila saat berceramah di Jawa Barat pada 2014 silam.

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Pancasila Habib Rizieq
Politisi yang juga putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, berjalan saat akan melaporkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/10). Sukmawati melaporkan Habib Rizieq karena dinilai telah melecehkan Pancasila, serta ayah kandungnya yang ikut merumuskan Pancasila. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Polisi akan menindaklanjuti laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Kamis (27/10/2016) lalu yang melaporkan ke Basreskrim Polri bahwa Habib Rizieq Shihab, Ketua Front Pembela Islam (FPI) diduga telah melecehkan dasar negara Pancasila saat berceramah di Jawa Barat pada 2014 silam.

Putri dari presiden Republik Indonesia pertama itu juga menganggap Habib telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.

Atas pekara itu, Kabareskrim Polri Pol Komjen Ari Dono Sukmanto pada Jumat (28/10/2016) menyampaikan penyidik akan terus menindaklanjuti laporan Sukmawati yang berasal dari video di Youtube tersebut.

"Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya," kata Komjen Ari Dono seperti dikutip Antara.

"Kalau enggak salah laporan dari Youtube. Nanti tim forensik akan menelusuri video Youtube tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga akan memintai keterangan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Kami juga minta keterangan ahli bahasa, digital forensiknya," ujarnya.

Laporan Sukmawati teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pelaporannya, Sukmawati juga menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Habib Rizieq di Jawa Barat pada 2014 lalu.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH