tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan sebanyak 215 pengendara melanggar lalu lintas dengan menyerobot jalur sepeda, Selasa (26/11/2019).
"Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor sebanyak 212 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Yusri mengatakan 215 pelanggaran itu terdiri dari 212 sepeda motor, pengendara mobil sebanyak dua pelanggaran, dan pengendara bajaj satu pelanggaran.
Atas pelanggaran yang dilakukan pengendara, Polisi menyita barang bukti berupa 138 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 77 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Yusri melanjutkan, jalur sepeda yang paling banyak dilanggar oleh pengendara yakni di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya mulai Senin (25/11/2019) menilang kendaraan yang menerobos jalur sepeda di beberapa lokasi di DKI Jakarta. Dalam giat tersebut, Polda bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI.
"Hari ini kami sudah melakukan tindakan represif yudisial artinya melakukan penilangan bagi kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Sejumlah daerah yang menerapkan jalur sepeda itu, kata Fahri, dibagi menjadi tiga fase. Pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.
Kemudian fase II Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya fase III Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Dirinya mengklaim sebelumnya membuat peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September hingga November 2019.
Fahri mengatakan, para pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan