tirto.id - Polisi menetapkan sembilan tersangka pengedar obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan 2 orang tewas dan 66 orang dirawat di RSJ, sedangkan 15 korban lain masih menjalani pemeriksaan medis.
Kabag Penum Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, sembilan tersangka diamankan di tempat berbeda; dua tersangka ditahan di Polda Sultra, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka, dan satu di Polres Konawe.
Menurut Martinus, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 197 juncto, Pasal 106 ayat (1), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga tidak memiliki izin mengedarkan PCC dengan resep dokter. Tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“(obat) Ini tidak dalam praktiknya dijual bebas. (pasal) Ini yang kita kenakan kepada pengedar,” kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Hingga kini kepolisian masih menyelidiki motif sembilan tersangka mengedarkan obat tersebut ke kalangan remaja di Sulawesi Tenggara. Kepolisian juga masih belum bisa menemukan jaringan distributor yang memberikan obat PCC kepada kesembilan tersangka ini.
Dari 9 tersangka ini, polisi berhasil menyita 5227 butir obat yang masuk dalam daftar G – yang artinya Gevaarlijk atau berbahaya. “Obat ini dikonsumsi satu sampai lima butir (oleh para korban),” kata Martinus.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara juga sudah berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Dua di antaranya diketahui adalah apoteker dan asisten apoteker di sebuah apotek di Kendari. Empat tersangka sudah diketahui inisialnya yakni WYKA (34), R (27), FA (33), dan ST (39).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH