Menuju konten utama

Polisi Terus Awasi Informasi Pakaian Berlambang Palu Arit

Polda Metro Jaya terus mengawasi informasi yang berkaitan dengan PKI maupun pakaian berlambang "palu arit".

Polisi Terus Awasi Informasi Pakaian Berlambang Palu Arit
(Ilustrasi) Bahaya komunisme. Antara foto/Didik Suhartono.

tirto.id - Pihak Polda Metro Jaya terus mengawasi dan memantau informasi yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) maupun pakaian berlambang "palu arit". Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi terhadap penyebaran informasi yang berkaitan dengan partai tersebut.

"Masyarakat harus cerdas agar tidak terprovokasi penyebaran PKI karena pemerintah tegas melarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa (10/5/2016).

Kombes Awi menyatakan, aparat akan menindak tegas pihak yang berupaya menyebarkan keberadaan PKI sebagai upaya makar.

"Polri bertindak sesuai koridor ketika ditemukan pelanggaran hukum," tutur Awi.

Terkait penemuan penjualan baju berlambang palu dan arit di Blok M Jakarta Selatan, Awi mengatakan, polisi telah menginvestigasi penjual dan pemilik toko.

"Kita dalami sementara ini pemilik mengaku mengambil gambar itu dari internet, namun kita akan selidiki siapa mencetak baju itu," ungkap Awi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukham) Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat agar selektif dalam menindak penggunaan logo palu arit. Hal tersebut disampaikan Luhut guna menanggapi penangkapan pedagang yang menjual kaos berlogo palu arit. Ia menilai, apa yang dilakukan aparat terlalu berlebihan.

"Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan," kata Menkopolhukam Luhut.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Metro Kebayoran Baru mengamankan penjual baju AN dan pemilik Toko "More" IM karena menjual baju berlambang palu dan arit di Blok M Square Jakarta Selatan, Minggu (8/5/2016).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AN dan IM tidak mengetahui pelarangan penyebaran lambang palu dan arit itu. (ANT)

Baca juga artikel terkait KOMUNIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra