Menuju konten utama

Polisi Tembak Polisi di Bogor: Bagaimana Kasus Sebenarnya?

Kasus polisi tembak polisi di Bogor, anggota Densus 88: bagaimana kasus sebenarnya?

Polisi Tembak Polisi di Bogor: Bagaimana Kasus Sebenarnya?
Ilustrasi Mayat. foto/Istockphoto

tirto.id - Belum hilang ingatan masyarakat dari kasus Sambo, kini kasus polisi tembak polisi terjadi lagi di Asrama Polisi di Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023. Pelaku dan korban merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Sebuah video yang diunggah akun Instagram @kamidayakkalbar menampakkan jenazah korban yang diduga bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di dalam peti.

Video memperlihatkan bekas luka tembakan dan sudah dijahit di belakang telinga. Dalam narasinya, korban diduga tewas karena senjata api.

Penyebab kematian Rico, panggilan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, disebutkan terkait masalah pertengkaran dengan seniornya sendiri di Densus 88. Namun, informasi itu masih belum diketahui kebenarannya.

Fakta-fakta Kematian Anggota Densus 88 di Bogor

Berikut adalah fakta-fakta terkait kematian Rico, anggota Densus 88, di Bogor:

1. Korban Bripda IDF Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, korban adalah Bripda IDF atau Ignatius Dwi Frisco Sirage. Ia merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

2. Pelaku Bripda IMS & Bripka IG: Anggota Densus 88

Pelaku adalah Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan guna menjalani penyelidikan serta penyidikan.

"Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Kombes Pol. Aswin Siregar, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, seperti dilaporkan Antara News.

Sama seperti korban, Bripda IMS dan Bripka IG juga termasuk anggota Polri dan rekan korban di kesatuan yang sama, yakni Densus 88.

3. Peristiwa Penembakan Terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada hari Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.40 WIB dini hari. Lokasi kejadian berada di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Polisi Sebut Pelaku Lalai Gunakan Senjata

Menurut keterangan Kombes Pol. Aswin Siregar, Bripda IMS dan Bripka IG sebagai pelaku lalai dalam menggunakan senjata.

Pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian terjadi letusan hingga mengenai korban Bripda IDF yang berada di depan Bripda IMS dan Bripka IG.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," kata Aswin Siregar.

5. Kasus Ditangani Divpropam & Polres Bogor

Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan sesama anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bogor saat ini ditangani sejumlah pihak.

Selain dari unsur Densus 88 sebagai kesatuan asal, kasus tersebut juga ditangani tim gabungan Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor.

Pihak kepolisian bakal menyelidiki terkait dugaan pelanggaran disiplin kode etik, dan unsur pidana terhadap kedua pelaku: Bripda IMS dan Bripka IG.

6. Korban Dimakamkan pada Rabu, 26 Juli 2023

Adapun jenazah korban Bripda IDF sudah dimakamkan secara kedinasan pada hari Rabu, 26 Juli 2023, siang hari. Upacara pemakaman anggota Densus 88 itu dilakukan di Pemakaman Umum Mawar, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

7. Polisi Tembak Polisi Ingatkan Kasus Ferdy Sambo

Kasus polisi tembak polisi mengingatkan pada kasus Ferdy Sambo. Pada tanggal 8 Juli 2022, Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y yang bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo ditemukan tewas di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri itu, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo yang akhirnya divonis hukuman mati, kejadian tersebut juga menyeret banyak pihak yang berada di lingkungan Polri.

Di antaranya Richard Eliezer (1 tahun 6 bulan), Ricky Rizal (13 tahun), Hendra Kurniawan (3 tahun), serta sejumlah anggota polisi lain: Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Berdasarkan laporan KontraS, selama bulan Juli 2021 hingga Juni 2022, terdapat sekitar 463 peristiwa tindakan penggunaan senjata api yang dilakukan oleh Polri.

Rinciannya, 100 peristiwa dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), 330 oleh Kepolisian Resor (Polres), dan 33 oleh Kepolisian Daerah (Polda). Korban sebanyak 680 orang, 640 mengalami luka dan 40 tewas.

Pada laporan lain, KontraS juga menemukan 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri selama Juli 2022-Juni 2023. Catatan KontraS menunjukkan dari 622 peristiwa tersebut, 1.362 orang luka-luka dan 187 tewas.

Pada periode yang sama, juga terjadi 29 peristiwa extrajudicial killing (pelanggaran terhadap hak hidup) yang menyebabkan 41 orang tewas dan sebagian besar karena aksi penembakan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto