tirto.id - Perkara Kampung Kurma belum rampung. Hingga kini pengusutan perkara dugaan investasi bodong itu masih berlangsung dan penyidik telah memeriksa saksi dan korban sebanyak 70 orang.
"Sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan korban," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (19/1/2021). Polisi juga telah menyita dokumen-dokumen dari Kampung Kurma Group.
Polri juga menerima laporan dari satgas dan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin operasional, yang berarti kegiatan perusahaan itu adalah ilegal.
Ada tiga undang-undang yang dilanggar pada praktik ini, yakni Perlindungan Konsumen, Perdagangan, serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 8, Pasal 16, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999; Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014; serta Pasal 3,Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Setelah dilakukan pendalaman Kampung Kurma tidak hanya berada di Jonggol, Kabupaten Bogor. Namun polisi turut menyita lahan di Kabupaten Jasinga, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Cirebon.
Rusdi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji dan keuntungan yang besar, dikhawatirkan itu hanya modus penipuan investasi. Publik juga bisa memastikan perusahaan memiliki izin resmi dan lengkap.
"Bila masyarakat merasa curiga dari kegiatan pengumpulan dana, segera laporkan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti," kata dia.
Bareskrim Polri menduga ada 2.000 korban dalam investasi bodong. Perusahaan tersebut menjual lahan kavling yang tak sesuai dengan perjanjian, korporasi itu menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. Fasilitas yang dijanjikan seperti pesantren, masjid, arena olahraga, dan kolam renang.
Pada penyelidikan, polisi mengungkap enam perusahaan yang tergabung dalam Kampung Kurma Group periode tahun 2017-2018.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz