Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Polisi Tangkap Tiga Orang Pemalsu Surat Hasil PCR & Dijerat UU ITE

Tiga orang penjual surat hasil tes PCR palsu yakni MFA (21), EAD (22), dan MAIS (21) ditangkap polisi dan dijerat UU ITE.

Polisi Tangkap Tiga Orang Pemalsu Surat Hasil PCR & Dijerat UU ITE
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Polisi meringkus tiga penjual surat hasil tes PCR palsu yakni MFA (21), EAD (22), dan MAIS (21). Media sosial menjadi lapak perbuatan mereka.

“Modusnya memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali, dengan memalsukan bukti tes usap,” ujar Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2020).

MFA ditangkap di Bandung, sedangkan EAD dibekuk di Bekasi, dan MAIS dicokok di Bali, kata Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan, MFA merupakan mahasiswa kedokteran. Kasus ini bermula ketika dr. Tirta menyinggung unggahan pelaku di akun @hanzdays, pelaku meyakini bahwa masyarakat yang hendak tes PCR hanya perlu menunjukkan data KTP dan tak usah tes usap. Bahkan calon peserta tes dapat memilih tanggal dan tujuan keberangkatan.

Mengetahui pencatutan nama, kuasa hukum PT Bumame Farmasi mengadukan perbuatan pelaku ke polisi. Modus para pelaku didapatkan dari seorang rekan pelaku di Bali. Pada 23 Desember lalu, ketiga pelaku ingin menyambangi Pulau Dewata.

“Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2 (sebelum keberangkatan). Kemudian dia (pelaku) kontak temannya di Bali. Dia (rekan pelaku) bilang ‘kalau mau berangkat, saya akan kirim surat PDF, kamu ubah nama saja’," jelas Yusri.

Rekan para pelaku kini masih menjadi buron. Lolos dari pemeriksaan dengan surat palsu, membuat mereka berbisnis. Promosi yang dilakukan di media sosial itu menggaet dua pelanggan yang telah mentransfer biaya pembuatan. Karena perbuatan para pelaku viral, maka pelanggan tersebut tak mengambil hasil tes palsu itu.

Ketiga pemuda itu kini resmi jadi tersangka, mereka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz