Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pria Asal Afrika Selatan Bawa Sabu 1 Kilogram

Tim gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial ADM (46) di kantor jasa pengiriman di daerah Jakarta Barat.

Polisi Tangkap Pria Asal Afrika Selatan Bawa Sabu 1 Kilogram
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Soetta meengungkap sindikat narkoba jaringan internasional asal Afrika Selatan. Tim gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial ADM (46) di kantor jasa pengiriman di daerah Jakarta Barat.

"Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Jumat (23/7/2021).

Ady menjelaskan, sabu diselipkan dalam tas map yang dimodifikasi guna mengelabui petugas.

ADM masih diperiksa petugas secara intensif untuk pengusutan perkara lebih lanjut.

Pada April lalu, tim gabungan Polri dan Bea Cukai juga pernah menggagalkan peredaran 50 kilogram sabu dari jaringan internasional dan 194 kilogram ganja dari jaringan nasional.

"Pengungkapan kasus sabu oleh tim gabungan berhasil mengamankan empat tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti sabu (di dalam) dua karung goni," kata Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Kamis (8/4/2021).

Di dalam karung goni berwarna putih terdapat 50 kilogram sabu yang telah dibungkus.

Tim gabungan juga meringkus sembilan tersangka dengan barang bukti 194 kilogram ganja. Total tersangka yang dibekuk dari dua perkara ini ada 13 orang.

"Dengan pengungkapan kasus sabu, ini berhasil menyelamatkan 250 ribu generasi emas Aceh dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388 ribu jiwa," jelas Krisno.

Polri menjalankan Operasi Dewaruci sejak 19 Februari 2021. Pada Maret lalu, petugas berhasil menyita 10 ribu butir ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial W diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut. Sementara tersangka berinisial Y selaku kurir.

W diduga mengontrol barang masuk dari Malaysia. Sebanyak 10 ribu ekstasi itu dipasarkan di tempat hiburan malam daerah Medan, Sumatera Utara.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan