tirto.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima tersangka kasus perampokan minimarket dan pencurian motor di sejumlah lokasi di Jakarta Barat. Polisi juga menangkap satu tersangka yang menjual senjata api kepada lima tersangka tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menuturkan enam tersangka yang ditangkap terkait aksi kejahatan tersebut, yaitu Toto (27) yang merupakan ketua sindikat dan eksekutor penodongan senjata api. Agus (33) yang berperan membawa dan menodongkan golok.
Lalu Rosid (28) merupakan penadah motor curian dan penadah hasil perampokan minimarket.Selain itu Mahpud (35) penadah motor curian, Nursaad (26) penadah motor curian dan Krisna (25) selaku penjual senjata api ke pelaku Toto.
Syahduddi menjelaskan, awalnya para pelaku melakukan pencurian motor dengan cara merusak kontak kunci motor menggunakan kunci berbentuk T. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 sampai pukul 24.00, sebelum minimarket tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket yaitu Jakarta Barat, yakni di Kembangan, Kalideres, dan Cengkareng.
"Pencurian dengan kekerasan dilakukan di malam hari menjelang toko tersebut tutup, dengan cara menodongkan senjata api dan juga senjata tajam kepada para karyawan toko," kata Syahduddi dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Dia menuturkan, kelima tersangka mengambil uang tunai dan rokok yang ada di tiga minimarket tersebut. Tak hanya itu, para tersangka juga secara bergantian mengambil sepeda motor.
Syahduddi menuturkan, mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket. Para pelaku langsung masuk secara tiba-tiba dan langsung menodongkan senjata api dan senjata tajam.
"Lalu mengancam para karyawan untuk meminta menunjukkan tempat penyimpanan uang, rokok dan juga mengambil sepeda motor," kata Syahduddi.
Polisi langsung mencari identitas kendaraan motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi perampokan. Dari sana, didapati bahwa motor itu adalah hasil curian. Setelah itu, penyidik mengidentifikasi seorang pelaku yang teridentifikasi atas nama Rosid.
"Dari Rosid inilah kita berhasil menemukan tempat kumpul mereka atau 'safe house-nya' mereka yang berada di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, pada hari Minggu tanggal 24 September 2023," kata Syahduddi.
Setelah itu, polisi juga menangkap lima pelaku lainnya di tempat yang berbeda. Agus berhasil diamankan di Terminal Pelabuhan Ratu Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9/2023). Kemudian Mahpud diamankan di rumahnya di Kampung Babalan RT 04 RW 04, Cisemeut, Leuwidamar, Lebak, Banten, pada Minggu (15/10/2023).
Kemudian pada Sabtu (16/10/2023), polisi bergerak mendatangi sebuah bukit di daerah Bayah Lebak, Banten, untuk mengamankan pelaku Toto.
"Seseorang laki-laki sedang berada di pondokan sawah yang diduga pelaku Toto menggunakan jaket coklat. Kemudian saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis pistol revolver rakitan warna silver miliknya," ungkap Syahduddi.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya ke arah petugas. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki pelaku sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Dengan tembakan ke arah betis tersebut, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan terhadap orang yang menjual senjata api rakitan bernama Kris.
Dia menuturkan, Kris berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kemudian pelaku Nursaad berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin