Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Pengencingan Bendera Merah-Putih di Indragiri

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 66, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi Tangkap Pelaku Pengencingan Bendera Merah-Putih di Indragiri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Polisi menangkap pelaku pengencingan bendera Merah-Putih. Kasus itu viral di akun Instagram @lambe_turah dan diunggah pada Sabtu (10/8/2019).

"Keempatnya sudah ditangkap, tapi belum dilakukan penahanan," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (12/8/2019).

Pelaku masih diperiksa oleh jajaran penyidik Polres Indragiri Hulu dan mereka dikenakan Pasal 154 huruf A KUHP dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Para pelaku juga dijerat Pasal 66, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Juga beberapa pasal terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," kata Dedi.

Pelaku ialah Bambang Oktri Swesta (21), M. Fachrobby Subartha (21), Mayanda Sandi Septia Hadi (24) dan Dino Satria Wiratama (21). Pengencingan bendera itu dilakukan di halaman Warung Makan Bu Endang, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Jumat (9/8/2019), sekitar pukul 23.40 WIB.

Awalnya, sekira pukul 21.00 wib keempat pemuda itu berangkat dari Lirik menuju ke Cafe Arzam di Jalan Jenderal Sudirman Desa Candirejo, untuk minum kopi. Rampung, sekitar 23.35 WIB,mereka keluar dari kafe dan menuju ke tempat parkir mobil yang berada di halaman warung Bu Endang yang berjarak 8 meter dari kafe tersebut.

Tiba di tempat parkir, Mayanda dan Dino merasa ingin buang air kecil. Mayanda kencing di bawah bendera yang tergantung dan air seninya tidak mengenai bendera. Sedangkan Dino kencing di samping bendera tergantung dan air seninya juga tidak mengenai bendera. Bendera itu merupakan barang dagangan dalam menyambut HUT Republik Indonesia ke-74.

Selanjutnya mereka masuk mobil dan kembali ke daerah Lirik. Pada pukul 23.45 WIB, Bambang mengunggah video itu ke Insta Story miliknya dengan nama akun Instagram @boswestaaa.

Esoknya, 10 Agustus 2019, sekira pukul 13.00 wib, Bambang menghapus unggahan Insta Story-nya itu. Namun video tersebut sudah viral di akun Instagram @lambe_turah. Sekitar pukul 15.00 WIB, Bambang membuat video klarifikasi terkait video viral tersebut dan mengirim video klarifikasi ke akun Instagram @lambe_turah.

Baca juga artikel terkait BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto